KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, setelah menetapkannya sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengaturan kuota haji Indonesia periode 2023–2024. Yaqut ditahan selama 20 hari pertama sejak 12 Maret 2026 untuk kepentingan penyidikan. Penahanan dilakukan usai ia menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pemeriksaan tersebut merupakan agenda pertama Yaqut setelah status hukumnya ditingkatkan menjadi tersangka dalam perkara tersebut.
Baca Juga: Potensi Zakat Fitrah 2026 Diprediksi Capai Rp 7,1 Triliun, Tapi Turun 5,33% “Benar, penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap saudara YCQ dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji Indonesia tahun 2023–2024,” kata Budi saat dikonfirmasi, Kamis (12/3/2026). Budi menambahkan pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK dan pihaknya berharap Yaqut bersikap kooperatif dalam menjalani proses hukum. “Pemeriksaan terhadap YCQ dalam status sebagai tersangka,” tuturnya. KPK juga menyebut bahwa pemanggilan terhadap Yaqut telah dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Hal ini disampaikan merespons keberatan dari tim kuasa hukum Yaqut yang mempertanyakan waktu pengiriman surat panggilan penyidik. “Pemanggilan pemeriksaan yang dilayangkan penyidik kepada yang bersangkutan sudah sesuai,” kata Budi. Diketahui kuasa hukum Yaqut, Melissa Anggraini, sebelumnya menyatakan pihaknya sempat memastikan keabsahan surat panggilan KPK karena dokumen tersebut dikirim ketika proses sidang praperadilan masih berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Menurut Melissa, dalam persidangan sebelumnya pihak KPK menyatakan pemanggilan terhadap kliennya baru akan dijadwalkan setelah putusan praperadilan. Maka dari itu, tim kuasa hukum sempat meminta klarifikasi terkait surat panggilan yang bertanggal 6 Maret 2026. “Tadi kami memastikan surat KPK karena kemarin saat putusan disebutkan baru akan dijadwalkan pemanggilan. Kami juga mempertanyakan surat panggilan tersebut karena saat itu proses praperadilan masih berjalan,” kata Melissa. Dalam perkara ini, KPK menetapkan dua tersangka, yakni Yaqut dan mantan staf khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz.
Baca Juga: Usai Diperiksa Sebagai Tersangka Soal Korupsi Kuota Haji 2024, Gus Yaqut Ditahan KPK Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut penyidik menemukan dugaan penyimpangan dalam pengaturan tambahan kuota haji yang diperoleh Indonesia dari Pemerintah Arab Saudi pada 2023 dan 2024. Pada 2023, Indonesia memperoleh tambahan kuota sebanyak 8.000 jemaah. Dalam rapat bersama Komisi VIII DPR, kuota tersebut disepakati dibagi menjadi 7.360 untuk haji reguler dan 640 untuk haji khusus. Namun dalam pelaksanaannya, penyidik menemukan adanya praktik pungutan fee percepatan keberangkatan haji khusus sebesar US$ 5.000 atau sekitar Rp 84,4 juta per jemaah yang dikumpulkan dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). “Berdasarkan hasil pemeriksaan tim KPK, RFA juga memberikan fee percepatan tersebut kepada YCQ, IAA, serta sejumlah pejabat di Kementerian Agama,” tutur Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (12/3/2026). Menurut Asep, pungutan tersebut dikumpulkan oleh Rizki Fisa Abadi yang saat itu menjabat sebagai Kepala Subdirektorat Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus di Kementerian Agama. Pengumpulan fee dilakukan atas arahan Ishfah Abidal Aziz melalui skema “TO” atau jemaah yang baru mendaftar namun langsung diberangkatkan haji. Dugaan praktik yang sama kembali muncul pada penyelenggaraan haji 2024 ketika Indonesia memperoleh tambahan kuota sebanyak 20.000 jemaah. Penambahan kuota ini diberikan untuk mengurangi masa tunggu haji di Indonesia yang di sejumlah daerah menyentuh hingga puluhan tahun. Namun, KPK menduga Yaqut menerbitkan kebijakan yang mengubah komposisi pembagian kuota menjadi 50% untuk haji reguler dan 50% untuk haji khusus melalui Keputusan Menteri Agama Nomor 1156 Tahun 2023. Padahal, ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah menetapkan porsi kuota haji khusus maksimal hanya 8% dari total kuota nasional. Dalam skema tersebut, penyidik kembali menemukan praktik pengumpulan fee percepatan sebesar US$ 2.000 atau sekitar Rp 33,8 juta per jemaah dari PIHK. Asep menyebut permintaan komitmen biaya tersebut diduga dilakukan atas perintah Ishfah Abidal Aziz. Dana yang terkumpul juga diduga digunakan untuk mengondisikan Panitia Khusus (Pansus) Haji dan disebut diketahui oleh Yaqut. “IAA mengarahkan agar melakukan pengumpulan fee percepatan dan menunjuk orang untuk mengoordinir uang fee tersebut dari asosiasi-asosiasi dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus. Nilai fee disepakati sebesar US$ 2.000 atau sekitar Rp 33,8 juta per jemaah,” jelas Asep. Asep menuturkan, penyidikan perkara ini masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan akan berkembang. KPK akan terus menelusuri aliran dana serta mendalami peran pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam praktik pengumpulan fee percepatan tersebut.
Baca Juga: KPK Periksa Eks Menhub Budi Karya Sumadi Jadi Saksi Kasus Dugaan Korupsi DJKA Berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), praktik tersebut menimbulkan potensi kerugian keuangan negara sekitar Rp 622 miliar. Atas perbuatannya, Yaqut dan Ishfah Abidal Aziz disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News