JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Wakil Rektor Bidang Sumber Daya Manusia, Keuangan, dan Administrasi Umum Universitas Indonesia Tafsir Nurchamid (TN), di Rumah Tahanan (Rutan) Guntur, Jakarta, Jumat (14/3). Tafsir ditahan terkait statusnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan dan instalasi teknologi informasi (TI) gedung perpustakaan pusat UI tahun anggaran 2010-2011. "TN ditahan di Rutan Guntur untuk 20 hari ke depan," tulis Juru Bicara KPK, Johan Budi melalui pesan singkat, Jumat, (14/3). Tafsir ditahan seusai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Ia ke luar Gedung KPK mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye. Ia enggan berkomentar terkait penahanannya hari ini dan langsung menaiki mobil tahanan KPK.
KPK tahan eks wakil rektor UI
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Wakil Rektor Bidang Sumber Daya Manusia, Keuangan, dan Administrasi Umum Universitas Indonesia Tafsir Nurchamid (TN), di Rumah Tahanan (Rutan) Guntur, Jakarta, Jumat (14/3). Tafsir ditahan terkait statusnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan dan instalasi teknologi informasi (TI) gedung perpustakaan pusat UI tahun anggaran 2010-2011. "TN ditahan di Rutan Guntur untuk 20 hari ke depan," tulis Juru Bicara KPK, Johan Budi melalui pesan singkat, Jumat, (14/3). Tafsir ditahan seusai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Ia ke luar Gedung KPK mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye. Ia enggan berkomentar terkait penahanannya hari ini dan langsung menaiki mobil tahanan KPK.