KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (14/3) melakukan penahanan terhadap keempat tersangka suap Hakim Pengadilan Negeri Tangerang. "Untuk kepentingan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi suap kepada Hakim PN Tangerang, penyidik KPK melakukan penahanan terhadap keempat tersangka, yaitu WWN (Hakim pada Pengadilan Negeri Klas IA Khusus Tangerang, TA (Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Klas IA Khusus Tangerang), HMS (Advokat) dan AGS (Advokat)," kata Juru Bicara KPK dalam keterangan resminya. Keempatnya ditahan untuk 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini di beberapa rumah tahanan berbeda. Tersangka WWN dan HMS ditahan di Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK. TA di Rutan Klas IIA Pondok Bambu Jakarta Timur. Sedangkan, AGS di Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK yang berlokasi di Pomdam Jaya Guntur.
KPK tahan empat tersangka suap hakim PN Tangerang
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (14/3) melakukan penahanan terhadap keempat tersangka suap Hakim Pengadilan Negeri Tangerang. "Untuk kepentingan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi suap kepada Hakim PN Tangerang, penyidik KPK melakukan penahanan terhadap keempat tersangka, yaitu WWN (Hakim pada Pengadilan Negeri Klas IA Khusus Tangerang, TA (Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Klas IA Khusus Tangerang), HMS (Advokat) dan AGS (Advokat)," kata Juru Bicara KPK dalam keterangan resminya. Keempatnya ditahan untuk 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini di beberapa rumah tahanan berbeda. Tersangka WWN dan HMS ditahan di Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK. TA di Rutan Klas IIA Pondok Bambu Jakarta Timur. Sedangkan, AGS di Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK yang berlokasi di Pomdam Jaya Guntur.