KPK tahan Gubernur Riau di rutan Guntur



JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Gubernur Riau Annas Maamun dan Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Asosiasi Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Gulat Medali Emas Manurung di dua tempat terpisah. Penahanan dilakukan menyusul keduanya ditetapkan sebagai tersangka suap terkait pemberian rekomendasi alih fungsi lahan di Provinsi Riau.

"Tempat penahanan untuk tersangka AM (Annas Maamun) Gubernur Riau akan ditempatkan di Rutan Guntur dan GM (Gulat Manurang) akan ditahan di Rutan KPK," kata Ketua KPK Abraham Samad, Jumat (16/9).

Gulat sendiri keluar dari Gedung KPK sekitat pukul 18.45 WIB dengan tampak mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK. Gulat bungkam dan langsung masuk ke mobil tahanan saat diberondong pertanyaan oleh awak media.


Sementara sekitar 30 menit kemudian, Annas keluar dari Gedung KPK juga telah mengenakan rompi tahanan KPK. Sama dengan Gulat, lelaki paruh baya itu juga tak melontarkan sedikitpun komentar ketika dicecar wartawan terkait kasus yang menjeratnya.

KPK akhirnya resmi menetapkan Annas dan Gulat sebagai tersangka suap SG$ 156 ribu dan Rp 500 juta dari Gulat terkait pemberian rekomendasi alih fungsi lahan di Provinsi Riau.

Penyuapan tersebut diduga dilakukan lantaran Annas menyetujui dan memberikan rekomendasi alih fungsi lahan kelapa sawit seluas 140 haktare (Ha) milik Gulat sebagai Area Peruntukan Lainnya (APL). Pasalnya, lahan yang berlokasi di Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau, masuk dalam kawasan Hutan Tanaman Industri (HTI).

Selain itu, serah terima uang tersebut juga diduga diberikan sebagai ijon proyek-proyek lokal di Provinsi Riau. Pasalnya, dalam operasi tangkap tangan kemarin, petugas KPK juga menemukan dokumen bersisi daftar proyek yang diduga nantinya akan dilaksanakan di Riau.

Annas dan Gulat ditetapkan sebagai tersangka pasca diamankan dalam operasi tangkap tangan KPK di kediaman Annas di perumaan CitraGran Blok RC3 Nomor 2, Cibubur, Jakarta Timur, kemarin. Keduanya ditangkap bersama tujuh orang lainnya, diantaranya istri, ajudan, dan sopir Annas. Kendati demikian, tujuh orang lainnya dipulangkan lantaran tidak terkait dengan kasus tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto