KPK tahan Hakim Tipikor terkait korupsi Grobogan



JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Jawa Tengah, Pragsono, Senin (9/12). Pragsono ditahan KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada Juli lalu terkait kasus dugaan penerima suap terkait penanganan perkara korupsi pemeliharaan mobil di DPRD Grobokan.

"Perlu disampaikan bahwa hari ini penyidik KPK melakukan upaya penahanan terhadap tersangka P (Pragsono), hakim Pengadilan Tipikor Semarang yang diduga menerima pemberian berkaitan dengan penanganan perkara tindak pidana korupsi DPRD Kabupaten Grobogan," kata Juru Bicara KPK Johan Budi kepada wartawan di Kantor KPK, Jakarta, Senin (9/12).

Lebih lanjut Johan mengatakan Pragsono ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya, Jakarta untuk 20 hari ke depan. Pragsono disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 6 ayat 2 atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.


Kasus ini bermula dari penangkapan terhadap tiga orang tersangka 17 Agustus tahun lalu. Mereka adalah Kartini Marpuang hakim ad hoc PN Tipikor Semarang, hakim ad hoc PN Tipikor Pontianak Heru Kisbandono dan pengusaha bernama Sri Dartuti.

Ketiganya ditangkap setelah diduga melakukan serah terima uang sebesar Rp 150 juta untuk memuluskan penanganan perkara Ketua DPRD nonaktif Kabupaten Grobogan M Yaeni yang tak lain adalah kakak Sri Dartuti.

Dalam pengembangannya, pada 22 Juli 2013 lalu, KPK kembali menetapkan tersangka terhadap dua hakim. Kedua hakim tersebut adalah hakim ad hoc Tipikor Palu, Sulawesi Tengah Asmadinata dan hakim Pengadilan Tipikor Pragsono.

Pragsono dan Asmadinata merupakan dua hakim anggota majelis yang menyidangkan Yaeni. Keduanya juga diduga menerima pemberian sejumlah uang dari adik Yaeni bersama-sama dengan Kartini. Mereka juga pernah dipanggil menjadi saksi bahkan sudah dalam berstatus dicegah bepergian ke luar negeri.

Kini Kartini telah divonis 8 tahun penjara dan Heru divonis 6 tahun penjara. Kartini terbukti menerima suap untuk mengatur vonis dalam penanganan perkara Yaeni. Sedangkan Heru dianggap terbukti menyuap dan melobi ke majelis hakim yang mengadili yaitu Kartini, Pragsono dan Asmadinata.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Hendra Gunawan