JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Jawa Tengah, Pragsono, Senin (9/12). Pragsono ditahan KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada Juli lalu terkait kasus dugaan penerima suap terkait penanganan perkara korupsi pemeliharaan mobil di DPRD Grobokan. "Perlu disampaikan bahwa hari ini penyidik KPK melakukan upaya penahanan terhadap tersangka P (Pragsono), hakim Pengadilan Tipikor Semarang yang diduga menerima pemberian berkaitan dengan penanganan perkara tindak pidana korupsi DPRD Kabupaten Grobogan," kata Juru Bicara KPK Johan Budi kepada wartawan di Kantor KPK, Jakarta, Senin (9/12). Lebih lanjut Johan mengatakan Pragsono ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya, Jakarta untuk 20 hari ke depan. Pragsono disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 6 ayat 2 atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
KPK tahan Hakim Tipikor terkait korupsi Grobogan
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Jawa Tengah, Pragsono, Senin (9/12). Pragsono ditahan KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada Juli lalu terkait kasus dugaan penerima suap terkait penanganan perkara korupsi pemeliharaan mobil di DPRD Grobokan. "Perlu disampaikan bahwa hari ini penyidik KPK melakukan upaya penahanan terhadap tersangka P (Pragsono), hakim Pengadilan Tipikor Semarang yang diduga menerima pemberian berkaitan dengan penanganan perkara tindak pidana korupsi DPRD Kabupaten Grobogan," kata Juru Bicara KPK Johan Budi kepada wartawan di Kantor KPK, Jakarta, Senin (9/12). Lebih lanjut Johan mengatakan Pragsono ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya, Jakarta untuk 20 hari ke depan. Pragsono disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 6 ayat 2 atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.