KPK tahan lima eks pegawai PT Waskita Karya



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan telah menetapkan lima tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi proyek fiktif Pada BUMN PT Waskita Karya Tbk (WSKT).

Ketua KPK Firli Bahuri menuturkan, penetapan tersangka ini atas dugaan tindak pidana korupsi proyek fiktif di Waskita Karya dan merugikan uang negara Rp 202 miliar. Dugaan tindak pidana korupsi dengan modus proyek fiktif tersebut, terjadi dalam periode 2009-2015 di Divisi III Waskita Karya.

KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap kurang lebih 155 orang saksi dan telah melakukan penyitaan barang bukti, sehingga memiliki bukti yang cukup untuk tetapkan sebagai tersangka.


Pada kasus ini, KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka yang diumumkan pada tanggal pada 17 Desember 2018. Dua tersangka tersebut adalah FR Kepala Divisi II Waskita Karya periode 2011-2013, dan YAS Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II Waskita Karya periode 2010-2014.

"Kami telah menemukan tersangka lima orang. Perkara ini berawal dari kontrak kerja fiktif yang terjadi di Divisi II Waskita Karya yang melibatkan tersangka FR dan YAS," kata Firli, Kamis (23/7).

Dalam pengembangan penyidikan, KPK menemukan keterlibatan tiga tersangka lain, yaitu DSA Mantan Kepala Divisi III/Sipil/II Waskita Karya, JS Mantan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II. Waskita Karya, dan FU Mantan Kepala Proyek dan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II  Waskita Karya .

Setelah ditetapkan  sebagai tersangka dalam perkara itu, kelima orang ini langsung ditahan di rumah tahanan KPK mulai Kamis (23/7), untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut. KPK akan melakukan penahanan lima tersangka selama 20 hari  ke depan terhitung sejak tanggal 23 Juli 2020 sampai dengan tanggal 11 Agustus 2020.

Lantaran masih pandemi Covid-19, maka kelima tersangka akan dilakukan isolasi mandiri lebih dahulu dalam rangka antisipasi penyebaran virus korona (Covid-19).

Sebelumnya, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri membenarkan bahwa Penyidik KPK melakukan penjemputan paksa terhadap petinggi perusahaan plat merah atas nama JS terkait dugaan tindak pidana korupsi proyek fiktif di PT Waskita Karya.

Alasan mengapa KPK terpaksa melakukan penjemputan paksa terhadap tersangka JS lantaran, yang bersangkutan tidak kooperatif pada saat dilakukan panggilan oleh KPK  penyidik KPK sejak beberapa waktu sebelumnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Fahriyadi .