KPK tahan mantan Dirjen Dukcapil kasus E-KTP



JAKARTA.  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Irman, Rabu (21/12).

Irman ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP) pada akhir September lalu.

"Ditahan untuk kepentingan penyidikan selama 20 hari ke depan," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi.


Menurut Febri, Irman ditahan di Rutan Klas I Jakarta Timur cabang KPK.

Irman diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum berupa penyalahgunaan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain. Perbuatan dilakukan saat ia menjabat sebagai pelaksana tugas Dirjen Dukcapil dan Dirjen Dukcapil.

Dia disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Menurut KPK, proyek pengadaan KTP elektronik tersebut senilai Rp 6 triliun. Sementara, kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp 2 triliun.

Saat ini, Irman merupakan pejabat eselon I dan memiliki jabatan sebagai staf ahli Menteri Dalam Negeri Bidang Aparatur dan Pelayanan Publik. (Abba Gabrillin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia