JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Irman, Rabu (21/12). Irman ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP) pada akhir September lalu. "Ditahan untuk kepentingan penyidikan selama 20 hari ke depan," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi.
KPK tahan mantan Dirjen Dukcapil kasus E-KTP
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Irman, Rabu (21/12). Irman ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP) pada akhir September lalu. "Ditahan untuk kepentingan penyidikan selama 20 hari ke depan," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi.