JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan mantan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kabupaten Bogor Syahrul R Sampurnajaya. Penahanan dilakukan terkait kasus dugaan suap pengurusan izin Taman Pemakaman Bukan Umum (TPBU) di Kabupaten Bogor."Iya (ditahan) di Rutan Pomdam Jaya, Guntur, Jakarta Selatan," kata Juru Bicara KPK Johan Budi melalui pesan singkat, Rabu (5/3).Syahrul ditahan untuk 20 hari ke pertama usai menjalani pemeriksaan KPK. Ia keluar dari Gedung KPK sekitar pukul 19.00 WIB dengan mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK. Saat ditanyai wartawan apakah ada aliran dana ke Bupati Bogor Rahmat Yasin terkait permintaan izin lokasi tanah pembangunan TPBU, Syahrul membantah."Tidak, tidak," kata Syahrul sambil berjalan menuju mobil tahanan KPK.Terkait kasus ini, sebelumnya KPK juga telah melakukan penggeledahan di kantor PT Bursa Berjangka di Jalan MH Thamrin, Jakarta pada 27 Februari lalu. Dari penggeledahan yang dilakukan terkait tersangka Syahrul tersebut, KPK berhasil menyita uang sebesar 200 ribu dollar AS.Dalam kasus ini, KPK menetapkan Syahrul sebagai tersangka atas dugaan menyuap Ketua DPRD Kabupaten Bogor Iyus Djuher, pegawai Pemerintah Kabupaten Bogor Usep Jumenio, dan pegawai honorer di Pemkab Bogor Listo Welly Sabu. Syahrul merupakan pemegang saham di PT Garindo yang tengah berencana membangun TPBU di sebidang lahan di Desa Antajaya, Bogor. Diduga, lahan tersebut masuk dalam wilayah konservasi.Kasus ini juga menjerat karyawan PT Garindo lainnya, yakni Sentot Susilo dan Nana Supriatna. Adapun berkas perkara Iyus, Usep, Listo, Nana, dan Sentot telah disidangkan di Pengadilan Tipikor Bandung.Namun, pada 23 Oktober lalu, terdakwa Iyus Djuher meninggal dunia karena sakit kanker liver sehingga perkaranya digugurkan. Padahal rencananya pembacaan putusan terhadap Iyus akan dilakukan pada 6 November 2013 lalu.Sebelumnya, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut agar terdakwa Iyus dihukum 4,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan. Iyus didakwa bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama seperti tertuang dalam Pasal 5 Ayat 2 jo 5 Ayat 1 huruf a juncto Pasal 55 Ayat 1 jo 64 KUHP tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dalam UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
KPK tahan mantan Kepala Bappebti Kabupaten Bogor
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan mantan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kabupaten Bogor Syahrul R Sampurnajaya. Penahanan dilakukan terkait kasus dugaan suap pengurusan izin Taman Pemakaman Bukan Umum (TPBU) di Kabupaten Bogor."Iya (ditahan) di Rutan Pomdam Jaya, Guntur, Jakarta Selatan," kata Juru Bicara KPK Johan Budi melalui pesan singkat, Rabu (5/3).Syahrul ditahan untuk 20 hari ke pertama usai menjalani pemeriksaan KPK. Ia keluar dari Gedung KPK sekitar pukul 19.00 WIB dengan mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK. Saat ditanyai wartawan apakah ada aliran dana ke Bupati Bogor Rahmat Yasin terkait permintaan izin lokasi tanah pembangunan TPBU, Syahrul membantah."Tidak, tidak," kata Syahrul sambil berjalan menuju mobil tahanan KPK.Terkait kasus ini, sebelumnya KPK juga telah melakukan penggeledahan di kantor PT Bursa Berjangka di Jalan MH Thamrin, Jakarta pada 27 Februari lalu. Dari penggeledahan yang dilakukan terkait tersangka Syahrul tersebut, KPK berhasil menyita uang sebesar 200 ribu dollar AS.Dalam kasus ini, KPK menetapkan Syahrul sebagai tersangka atas dugaan menyuap Ketua DPRD Kabupaten Bogor Iyus Djuher, pegawai Pemerintah Kabupaten Bogor Usep Jumenio, dan pegawai honorer di Pemkab Bogor Listo Welly Sabu. Syahrul merupakan pemegang saham di PT Garindo yang tengah berencana membangun TPBU di sebidang lahan di Desa Antajaya, Bogor. Diduga, lahan tersebut masuk dalam wilayah konservasi.Kasus ini juga menjerat karyawan PT Garindo lainnya, yakni Sentot Susilo dan Nana Supriatna. Adapun berkas perkara Iyus, Usep, Listo, Nana, dan Sentot telah disidangkan di Pengadilan Tipikor Bandung.Namun, pada 23 Oktober lalu, terdakwa Iyus Djuher meninggal dunia karena sakit kanker liver sehingga perkaranya digugurkan. Padahal rencananya pembacaan putusan terhadap Iyus akan dilakukan pada 6 November 2013 lalu.Sebelumnya, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut agar terdakwa Iyus dihukum 4,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan. Iyus didakwa bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama seperti tertuang dalam Pasal 5 Ayat 2 jo 5 Ayat 1 huruf a juncto Pasal 55 Ayat 1 jo 64 KUHP tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dalam UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News