JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan Edi Siswandi mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung, Jawa Barat, di rumah tahanan Salemba, Jakarta Pusat. Mantan calon Wali Kota Bandung itu ditahan setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan penanganan perkara bantuan sosial (bansos) Bandung yang disidangkan di Pengadilan Negeri Bandung. "Untuk kepentingan penyidikan, yang bersangkutan dititipkan di rutan Salemba selama 20 hari kedepan," kata juru bicara KPK, Johan Budi dalam pesan singkatnya, Jumat (16/8). Nasib Edi jauh berbeda dengan Wali Kota Bandung Dada Rosada. Meski keduanya hari ini sama-sama dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, tetapi Dada justru absen dalam panggilan tersebut. Melalui kuasa hukumnya, ia menyampaikan surat permintaan penundaan pemeriksaan karena harus menghadiri sidang paripurna terakhir sebelum jabatannya resmi habis besok.
KPK tahan mantan Sekda Bandung di rutan Salemba
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan Edi Siswandi mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung, Jawa Barat, di rumah tahanan Salemba, Jakarta Pusat. Mantan calon Wali Kota Bandung itu ditahan setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan penanganan perkara bantuan sosial (bansos) Bandung yang disidangkan di Pengadilan Negeri Bandung. "Untuk kepentingan penyidikan, yang bersangkutan dititipkan di rutan Salemba selama 20 hari kedepan," kata juru bicara KPK, Johan Budi dalam pesan singkatnya, Jumat (16/8). Nasib Edi jauh berbeda dengan Wali Kota Bandung Dada Rosada. Meski keduanya hari ini sama-sama dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, tetapi Dada justru absen dalam panggilan tersebut. Melalui kuasa hukumnya, ia menyampaikan surat permintaan penundaan pemeriksaan karena harus menghadiri sidang paripurna terakhir sebelum jabatannya resmi habis besok.