KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan General Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia tahun 2017 perusahaan pelat merah, PT Aneka Tambang (Antam) Tbk, Dodi Martimbang. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, pihaknya telah melakukan penyelidikan dan menemukan alat bukti yang cukup untuk menetapkan Dodi Martimbang sebagai tersangka. Dodi diduga melakukan korupsi dalam kerja sama pengolahan anoda logam (dore kadar emas rendah) antara PT Antam Tbk dengan PT Loco Montrado.
“KPK melakukan penyelidikan dan menemukan bukti permulaan yang cukup, sehingga KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka, Dodi Martimbang,” kata Alex dalam konferensi pers di kantornya, Selasa (17/1/2023).
Baca Juga: Proyek Baterai EV, ANTM Teken Perjanjian Jual Beli Saham Bersyarat dengan HKCBL Alex mengatakan, KPK akan menahan Dodi selama 20 hari ke depan hingga 5 Februari mendatang, Dodi Martimbang akan mendekam di rumah tahanan (Rutan) Polres Metro Jakarta Timur. “(Penahanan) dalam rangka kepentingan penyidikan,” ujar Alex. Mantan Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat itu mengatakan, dalam kasus ini Dodi diduga memilih untuk tidak menggunakan jasa dari perusahaan yang telah dikontrak untuk pemurnian anoda logam menjadi emas PT Antam. Padahal, PT Antam telah melakukan penandatanganan kontrak karya. Di sisi lain, kebijakan Dodi Martimbang tersebut juga tidak didukung alasan mendesak. Kemudian, dalam pelaksanaannya PT Loco Montrado mengembalikan emas ke PT Antam dalam jumlah yang tidak sebagaimana mestinya. Hal ini merujuk hasil audit internal PT Antam. “Ditemukan adanya kekurangan pengembalian emas dari PT Loco Montrado ke PT Antam Tbk,” kata Alex.
Akibat perbuatan Dodi Martimbang, negara diduga mengalami kerugian sebesar Rp 100,7 miliar. Jumlah ini merupakan hasil penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Atas perbuatannya, Dodi disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul
"KPK Tahan Petinggi PT Antam Dodi Martimbang Terkait Kasus Pengolahan Anoda Logam" Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Yudho Winarto