KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan atau HH. Penahanan dilakukan untuk 20 hari ke depan hingga tanggal 31 Juli 2023 di Rumah Tahanan KPK Gedung Merah Putih. Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, HH merupakan tersangka ke-17 yang ditetapkan atas dugaan perkara tindak pidana korupsi berupa suap pengurusan perkara di MA. Penahanan dilakukan usai pemeriksaan hari ini, Rabu (12/7). "HH ini PNS jabatan sebelumnya adalah sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia. Dalam hal kepentingan untuk kepentingan, maka tim penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari Mulai tanggal 12 Juli 2023 sampai dengan 31 Juli 2023 di Rumah Tahan Negara KPK pada Gedung Merah Putih," kata Firli dalam Konferensi Pers Virtual, Rabu (12/7).
KPK Tahan Sekretaris MA Terkait Kasus Dugaan Suap Pengurusan Perkara
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan atau HH. Penahanan dilakukan untuk 20 hari ke depan hingga tanggal 31 Juli 2023 di Rumah Tahanan KPK Gedung Merah Putih. Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, HH merupakan tersangka ke-17 yang ditetapkan atas dugaan perkara tindak pidana korupsi berupa suap pengurusan perkara di MA. Penahanan dilakukan usai pemeriksaan hari ini, Rabu (12/7). "HH ini PNS jabatan sebelumnya adalah sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia. Dalam hal kepentingan untuk kepentingan, maka tim penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari Mulai tanggal 12 Juli 2023 sampai dengan 31 Juli 2023 di Rumah Tahan Negara KPK pada Gedung Merah Putih," kata Firli dalam Konferensi Pers Virtual, Rabu (12/7).