KPK Tahan Sekretaris MA Terkait Kasus Dugaan Suap Pengurusan Perkara



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan atau HH. Penahanan dilakukan untuk 20 hari ke depan hingga tanggal 31 Juli 2023 di Rumah Tahanan KPK Gedung Merah Putih.

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, HH merupakan tersangka ke-17 yang ditetapkan atas dugaan perkara tindak pidana korupsi berupa suap pengurusan perkara di MA. Penahanan dilakukan usai pemeriksaan hari ini, Rabu (12/7).

"HH ini PNS jabatan sebelumnya adalah sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia. Dalam hal kepentingan untuk kepentingan, maka tim penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari Mulai tanggal 12 Juli 2023 sampai dengan 31 Juli 2023 di Rumah Tahan Negara KPK pada Gedung Merah Putih," kata Firli dalam Konferensi Pers Virtual, Rabu (12/7).


Baca Juga: KPK Mendalami Keterlibatan Suryo di Kasus Korupsi DJKA Kemhub

Penahanan tersebut merupakan pengembangan dari kasus yang menyeret Hakim Agung Sudrajat Dimyati (SD) dan Hakim Agung Gazalva Saleh (GS) sebelumnya.

Selain itu, KPK juga telah menetapkan Komisaris Independen PT WB Dadan Tri Yudianto (DTY) sebagai tersangka dalam dugaan kasus tersebut.

Firli mengatakan, dengan jabatan sekretaris Mahkamah Agung RI HH tentu memiliki potensi sangat penting serta pengaruh besar di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia. 

Kasus bermula dari adanya pelaporan pidana dan gugatan perdata di internal kepengurusan koperasi simpan pinjam Intidana (ID) yang diajukan oleh saudara Heryanto Tanaka (HT) selaku di debitur ke Pengadilan Negeri Semarang.

HT menunjuk TYP sebagai kuasa hukum untuk menyelesaikan permasalahan tersebut. Khusus untuk perkara pidana atas putusan tingkat Pengadilan Negeri Semarang yang membebaskan terdakwa BGS, maka HT meminta TYP untuk mengawal upaya hukum ditingkat kasasi yang diajukan jaksa ke MA.

Firli menjelaskan, ada kesepakatan antara HT dan DTY yang kemudian DTY turut mengawal proses kasasi dengan adanya pemberian fee yang menggunakan istilah suntikan dana.

"Dari beberapa komunikasi antara HT dan TYP ada beberapa agenda skenario agar kasasi jaksa dikabulkan dengan istilah pengurusan perkara melalui jalur atas dan jalur bawah. Yang dipahami dan sepakati keduanya berupa penyerahan sejumlah uang ke beberapa pihak yang memiliki pengaruh di MA yang satu diantaranya adalah HH sekretaris Mahkamah Agung," jelasnya.

Firli menjelaskan, ada komunikasi antara DTY dan HH, yang meminta untuk turut serta mengawal dan mengurus perkara HT di Mahkamah Agung yang disertai dengan sejumlah uang. Atas hal tersebut HH sepakat.

Baca Juga: KPK Resmi Menahan Mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono

"Atas pengawalan HH dan DTY putusan pidana yang diinginkan HT terhadap BGS menjadi terbukti dan pidana 5 tahun penjara. Sekitar periode Maret-September 2022 terjadi transfer uang dari HT ke DTY sebanyak 7 kali dengan jumlah Rp11,2 miliar," jelasnya.

Dari uang tersebut, DTY kemudian membagi dan menyerahkan kepada HH sesuai komitmen yang disepakati keduanya. Adapun uang yang diterima HH sebesar Rp 3 miliar.

KPK juga melakukan penyitaan beberapa aset yakni mobil mewah sebagai barang bukti dalam perkara tersebut. HH disangkakan melanggar Pasal 12 huruf A atau Pasal 13 huruf B dan atau Pasal 11 UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang diubah menjadi UU No 20 tahun 2021.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi