KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan tersangka kasus korupsi KTP-elektronik Setya Novanto. Meski begitu pihak Novanto melalui kuasa hukumnya diketahui menolak menandatangani berita acara penahanan tersebut. "Terkait dengan proses penahanan, KPK melakukan penahanan terhadap SN (Novanto)," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, Jumat (17/11/). Dalam surat penahanan itu, Novanto bakal ditempatkan di rumah tahanan (rutan) Klas I Jakarta Timur cabang C1-KPK. Surat perintah penahanan itu ditunjukkan langsung ke pihak Novanto.
KPK tahan Setya Novanto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan tersangka kasus korupsi KTP-elektronik Setya Novanto. Meski begitu pihak Novanto melalui kuasa hukumnya diketahui menolak menandatangani berita acara penahanan tersebut. "Terkait dengan proses penahanan, KPK melakukan penahanan terhadap SN (Novanto)," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, Jumat (17/11/). Dalam surat penahanan itu, Novanto bakal ditempatkan di rumah tahanan (rutan) Klas I Jakarta Timur cabang C1-KPK. Surat perintah penahanan itu ditunjukkan langsung ke pihak Novanto.