KPK tahan Sutan Bhatoegana



JAKARTA. Setelah melalui proses pemeriksaan hingga sembilan jam, politisi Partai Demokrat Sutan Bhatoegana resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penyidik KPK resmi menjadikan Sutan tahanan di Rutan Salemba, Jakarta Pusat.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha mengatakan Sutan akan ditahan di Rutan Salemba selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan.

Usai menjalani pemeriksaan panjang di KPK, Sutan yang mengenakan rompi oranye yang menandakan seorang tahanan hanya berkomentar sedikit. "Ikuti saja prosedur hukum yang ada" ujar Sutan di Gedung KPK, Senin (2/2).


Asal tahu saja, KPK menetapkan Sutan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan pembahasan anggaran APBNP tahun 2013 di Kementerian ESDM, 14 Mei 2014. Sutan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau pasal 11 dan pasal 12 B UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam amar putusan mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini, Majelis Hakim menyatakan Sutan terbukti menerima uang US$ 200.000 dari Rudi. Uang tersebut merupakan bagian suap Rudi, diberikan pemilik Kernel Oil Pte., Ltd., Widodo Ratanachaitong sebesar US$ 300.000.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Harris Hadinata