JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menahan tersangka perkara korupsi pengadaan Al-quran dan laboratorium komputer madrasah tsanawiyah di Kementerian Agama, Ahmad Jauhari (AJ), pada hari ini, Jumat (25/10). Ahmad Jauhari yang merupakan Direktur Urusan Agama Islam Pembinaan Syariah, Direktorat Jenderal Pembinaan Masyarakat (Bimas) Islam nonaktif tersebut, ditahan di rumah tahanan Salemba, Jakarta Pusat. "Dia ditahan untuk 20 hari pertama," jelas Juru Bicara KPK Johan Budi, melalui pesan singkat, Jumat (25/10).
KPK tahan tersangka korupsi al quran
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menahan tersangka perkara korupsi pengadaan Al-quran dan laboratorium komputer madrasah tsanawiyah di Kementerian Agama, Ahmad Jauhari (AJ), pada hari ini, Jumat (25/10). Ahmad Jauhari yang merupakan Direktur Urusan Agama Islam Pembinaan Syariah, Direktorat Jenderal Pembinaan Masyarakat (Bimas) Islam nonaktif tersebut, ditahan di rumah tahanan Salemba, Jakarta Pusat. "Dia ditahan untuk 20 hari pertama," jelas Juru Bicara KPK Johan Budi, melalui pesan singkat, Jumat (25/10).