JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan tersangka kasus dugaan korupsi pengaturan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian (Kementan), Direktur Utama PT Indoguna Utama Maria Elizabeth Liman, Selasa (17/12). "Di Rutan (Rumah Tahanan) Pondok Bambu, selama 20 hari pertama," kata Juru Bicara KPK Johan Budi melalui pesan singkat, Selasa (17/12). Maria ditahan usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK selama sekitar lima jam. Maria keluar dari pintu utama KPK dengan mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK. Ketika keluar dari lobi KPK, Maria sempat mengatakan kepada wartawan, bahwa dirinya hanya sebagai korban yang dizalimi Ahmad Fathanah dan Elda Adiningrat.
"Iya saya dizalimi oleh mereka, Elda Adiningrat dan Fathanah. Mereka itu broker yang terlalu tinggi tingkatannya, dia yang menzalimi saya," kata Maria di Kantor KPK, Jakarta, Selasa (17/12). Maria ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sejak 19 April 2013 lalu. Maria Elizabeth resmi menyusul putranya Arya Abdi Effendi dan kakaknya Juard Effendi yang sudah terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka. Maria diduga sebagai pihak swasta yang memberikan suap terhadap dua tersangka kasus sapi impor yaitu, mantan presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaq dan Ahmad Fathanah. Maria dijerat dengan delik pemberian suap yaitu pasal 5 ayat 1 huruf a dan b atau pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 tentang Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1. Maria terlibat dalam pertemuan dengan Mantan Presiden PKS Luthfi, Menteri Pertanian Siswono, Dirut PT Raduna Niaga Mulia Elda Devianne dan Ahmad Fathanah di Medan sekitar Januari lalu. Pertemuan itu diduga dilakukan untuk membahas persoalan penambahan kuota impor bagi PT Indoguna. Namun, Maria membantah ketika dikonfirmasi wartawan apakah dirinya turut menyuap Suswono. "Saya dengan Mentan berantem karena saya dengan Mentan punya data tidak sama. Tidak pernah (suap Mentan)," imbuhnya.