KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pada Senin (13/8), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemanggilan untuk tiga tersangka anggota DPRD Sumatera Utara 2009-2014 terkait kasus suap yang menjerat mantan Gubernur Gatot Pujo Nugroho pada tahun 2015 lalu. Adapun tiga nama yang dipanggil adalah Musdalifah (MHD), TMP (Tahan Manahan Panggabean), dan PD (Pasiruddin Daulay). “Hari ini, Senin 13 Agustus 2018 diagendakan pemeriksaan tiga tersangka Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap kepada anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019. Dua orang di antaranya tidak hadir,” kata Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK Jakarta Selatan, Senin (13/8).
KPK tahan tersangka mantan anggora DPRD Sumut atas kasus Gatot Pujo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pada Senin (13/8), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemanggilan untuk tiga tersangka anggota DPRD Sumatera Utara 2009-2014 terkait kasus suap yang menjerat mantan Gubernur Gatot Pujo Nugroho pada tahun 2015 lalu. Adapun tiga nama yang dipanggil adalah Musdalifah (MHD), TMP (Tahan Manahan Panggabean), dan PD (Pasiruddin Daulay). “Hari ini, Senin 13 Agustus 2018 diagendakan pemeriksaan tiga tersangka Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap kepada anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019. Dua orang di antaranya tidak hadir,” kata Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK Jakarta Selatan, Senin (13/8).