KPK tahan tersangka suap anggota DPR Bowo Sidik Pangarso



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan anggota Komisi VI DPR Bowo Sidik Pangarso. Bowo telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait distribusi pupuk antara PT Humpuss Transportasi Kimia (PT HTK) dan PT Pupuk Indonesia Logistik (PILOG).

Bowo tampak keluar mengenakan rompi tahanan KPK sekitar pukul 22.53 WIB. Ia pun langsung memasuki mobil tahanan KPK.

Selain itu, KPK juga menahan pihak swasta bernama Indung dan Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) Asty Winasti. Keduanya sudah keluar terlebih dulu dari Bowo.


"BSP (Bowo) dan IND (Indung) ditahan 20 hari pertama di rutan K4 (rutan di belakang Gedung Merah Putih KPK)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulis, Kamis (28/3).

Sementara Asty ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Pondok Bambu. Dalam kasus ini, Bowo diduga menerima uang dari Asty lewat Indung.

Uang itu sebagai commitment fee kepada Bowo untuk membantu pihak PT HTK menjalin kerja sama penyewaan kapal dengan PT Pupuk Indonesia Logistik. Penyewaan itu untuk distribusi pupuk PT Pupuk Indonesia yang menggunakan kapal PT HTK.

Bowo diduga meminta fee kepada PT HTK atas biaya angkut yang diterima, sejumlah 2 dollar Amerika Serikat per metrik ton.

Ia diduga telah menerima fee sebanyak 6 kali di berbagai tempat, seperti rumah sakit, hotel, dan kantor PT HTK. (Dylan Aprialdo Rachman)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPK Tahan Anggota DPR Bowo Sidik Pangarso",

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto