KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap tersangka Khayub Muhamad Lutfi / KML (Komisaris PT KAK) untuk 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini di Rumah Tahanan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK yang berlokasi di Pomdam Jaya Guntur. "Untuk kepentingan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi suap kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait Pengadaan Barang dan Jasa di Kabupaten Kebumen, pada Selasa (13/3)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam ketentuan resminya, Rabu (14/3). Sebelumnya, KML telah ditetapkan KPK sebagai tersangka. KML selaku Komisaris PT KAK diduga telah memberi atau menjanjikan sesuatu dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya atau karena berhubungan dengan pengadaan barang dan jasa dana APBD Kabupaten Kebumen TA 2016.
KPK tahan tersangka suap pengadaan di Kabupaten Kebumen
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap tersangka Khayub Muhamad Lutfi / KML (Komisaris PT KAK) untuk 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini di Rumah Tahanan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK yang berlokasi di Pomdam Jaya Guntur. "Untuk kepentingan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi suap kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait Pengadaan Barang dan Jasa di Kabupaten Kebumen, pada Selasa (13/3)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam ketentuan resminya, Rabu (14/3). Sebelumnya, KML telah ditetapkan KPK sebagai tersangka. KML selaku Komisaris PT KAK diduga telah memberi atau menjanjikan sesuatu dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya atau karena berhubungan dengan pengadaan barang dan jasa dana APBD Kabupaten Kebumen TA 2016.