JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan tiga rekanan Perusahaan Listrik Negara (PLN). Mereka adalah Presiden Komisaris PT Altelindo Karya Mandiri A.Fathony Zakaria, Presiden Direktur PT Intercity Kerlipan R. Saleh Abdul Malik dan Direktur PT Arti Duta Aneka Usaha Arthur Pellupessy. Juru Bicara KPK, Johan Budi S P mengatakan, ketiganya ditahan dengan alasan untuk mengembangkan penyidikan. "Ditempatkan di rumah tahanan selama 20 hari pada tempat yang berbeda," kata Johan. Fathony ditahan di Polres Metro Jakarta Timur, Saleh dititipkan di Polres Metro Jakarta Utara dan Arthur ditempatkan di Polres Metro Jakarta Selatan. Menurut Johan, ketiga tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan tersangka Hariadi Sadono. Masing-masing disangkakan melakukan pelanggaran Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU no 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
KPK Tahan Tiga Rekanan PLN
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan tiga rekanan Perusahaan Listrik Negara (PLN). Mereka adalah Presiden Komisaris PT Altelindo Karya Mandiri A.Fathony Zakaria, Presiden Direktur PT Intercity Kerlipan R. Saleh Abdul Malik dan Direktur PT Arti Duta Aneka Usaha Arthur Pellupessy. Juru Bicara KPK, Johan Budi S P mengatakan, ketiganya ditahan dengan alasan untuk mengembangkan penyidikan. "Ditempatkan di rumah tahanan selama 20 hari pada tempat yang berbeda," kata Johan. Fathony ditahan di Polres Metro Jakarta Timur, Saleh dititipkan di Polres Metro Jakarta Utara dan Arthur ditempatkan di Polres Metro Jakarta Selatan. Menurut Johan, ketiga tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan tersangka Hariadi Sadono. Masing-masing disangkakan melakukan pelanggaran Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU no 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.