JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Walikota Semarang Soemarno HS atas dugaan suap. Soemarmo ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta.Juru bicara KPK Johan Budi SP menjelaskan, Soemarmo bersama Akhmad Zaenuri diduga telah menyuap anggota DPRD Kota Semarang untuk mengesahkan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kota Semarang 2012. Atas perbuatannya, KPK menuding Soemarno telah melanggar pasal 5 Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang Undang Hukum Pidana.Zaenuri sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dan sedang menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang. Dia telah dituntut 2 tahun dan 6 bulan penjara.Perkara ini terungkap saat penyidik KPK menangkap basah Zaenuri pada November 2011 lalu. Ketika itu, dia memberikan uang suap sebesar Rp 300 juta dan Rp 40 juta kepada dua anggota DPRD Kota Semarang, Agung Purno Sarjo dan Sumartono.Pemberian uang itu dimaksudkan supaya anggota DPRD mengesahkan alokasi anggaran tunjangan pegawai sebesar Rp 100 miliar. Zaenuri sendiri mengaku memberikan uang tersebut atas perintah Soemarmo.Agung Purno Sarjo dan Sumartono juga telah ditetapkan sebagai tersangka.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
KPK tahan Walikota Semarang Soemarmo
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Walikota Semarang Soemarno HS atas dugaan suap. Soemarmo ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta.Juru bicara KPK Johan Budi SP menjelaskan, Soemarmo bersama Akhmad Zaenuri diduga telah menyuap anggota DPRD Kota Semarang untuk mengesahkan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kota Semarang 2012. Atas perbuatannya, KPK menuding Soemarno telah melanggar pasal 5 Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang Undang Hukum Pidana.Zaenuri sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dan sedang menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang. Dia telah dituntut 2 tahun dan 6 bulan penjara.Perkara ini terungkap saat penyidik KPK menangkap basah Zaenuri pada November 2011 lalu. Ketika itu, dia memberikan uang suap sebesar Rp 300 juta dan Rp 40 juta kepada dua anggota DPRD Kota Semarang, Agung Purno Sarjo dan Sumartono.Pemberian uang itu dimaksudkan supaya anggota DPRD mengesahkan alokasi anggaran tunjangan pegawai sebesar Rp 100 miliar. Zaenuri sendiri mengaku memberikan uang tersebut atas perintah Soemarmo.Agung Purno Sarjo dan Sumartono juga telah ditetapkan sebagai tersangka.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News