JAKARTA. Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto mengatakan, pihaknya tidak menemukan adanya hubungan secara langsung antara kasus korupsi kepala daerah yang terpilih dengan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) langsung. Berdasarkan data yang dikeluarkan Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, telah terjadi sebanyak 290 kasus korupsi kepala daerah dalam kurun waktu 2004 hingga 2012. Dari sejumlah kasus tersebut, KPK menangani sebanyak 52 kasus. Kendati demikian, lajutnya, sebanyak 81% kasus korupsi yang dilakukan oleh kepala daerah yakni berupa perbuatan melawan hukum yang menyalahgunakan wewenang dalam jabatannya, sesuai dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
KPK: Tak ada hubungan korupsi dan Pilkada langsung
JAKARTA. Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto mengatakan, pihaknya tidak menemukan adanya hubungan secara langsung antara kasus korupsi kepala daerah yang terpilih dengan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) langsung. Berdasarkan data yang dikeluarkan Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, telah terjadi sebanyak 290 kasus korupsi kepala daerah dalam kurun waktu 2004 hingga 2012. Dari sejumlah kasus tersebut, KPK menangani sebanyak 52 kasus. Kendati demikian, lajutnya, sebanyak 81% kasus korupsi yang dilakukan oleh kepala daerah yakni berupa perbuatan melawan hukum yang menyalahgunakan wewenang dalam jabatannya, sesuai dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).