KPK: Tak ada unsur melawan hukum di Sumber Waras



Jakarta. Agus Raharjo Ketua Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bila KPK tidak menemukan perbuatan melawan hukum dalam perkara pembelian lahan RS Sumber Waras oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

"Penyidik kami tidak menemukan perbuatan melawan hukum," katanya di Komisi III DPR RI, Selasa (14/6).

Makanya, KPK bakal mengundang Badan Pengawasan Keuangan (BPK) untuk bertemu dengan penyidik. Agus bilang pertemuan tersebut untuk memaparkan temuan dari penyidik KPK kepada BPK. Rencananya, Pertemuan tersebut bakal dilakukan sebelum hari raya Idul Fitri.


Untuk penyelidikan Sumber Waras KPK telah memanggil beberapa pihak seperti Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Ketua Yayasan Kesehatan Sumber Waras Kartini Muljadi untuk dimintai keterangan.

Sekadar mengingatkan, Desember 2015 lalu, BPK telah menyampaikan hasil audit investigasi pembelian tanah Rumah Sakit Sumber Waras kepada KPK. Dalam laporan, disebutkan ada enam pelanggaran yang ditemukan yaitu tahap perencanaan, penganggaran, pembentukan tim pengadaan pembelian lahan RS Sumber Waras, pembentukan harga dan penyerahan hasil.

Berdasarkan laporan BPK tahun 2014, disinyalir nilai kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp 191 miliar. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membeli tanah Sumber Waras seluas 3,7 hektar dengan harga NJOP Rp 20 juta. Catatan KONTAN, untuk pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras pemerintah DKI Jakarta menyiapkan anggaran sebesar Rp 1,5 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adi Wikanto