JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak berhenti pada penetapan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Luthfi Hasan Ishaaq dalam mengusut kasus dugaan korupsi rekomendasi impor daging sapi. Juru Bicara KPK Johan Budi, Kamis (31/1), mengatakan, KPK akan menelusuri keterlibatan pihak-pihak lain dalam kasus ini. Tidak terkecuali, pihak Kementerian Pertanian yang berwenang dalam merekomendasikan kuota impor daging sapi untuk perusahaan-perusahaan."KPK akan menelusuri apakah uang Rp 1 miliar yang disita itu adalah pemberian pertama, kedua, atau kesekian kalinya dan apakah ada pihak-pihak yang diduga terlibat," kata Johan.KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan suap rekomendasi kuota impor daging sapi ini. Selain Luthfi, tiga orang yang dijadikan tersangka adalah orang dekat Luthfi, Ahmad Fathanah, dan dua pejabat PT Indoguna Utama, Juard Effendi dan Arya Abdi Effendi. Luthfi dan Fathanah dijerat sebagai pihak penerima suap, sementara Juard dan Arya diduga sebagai pihak pemberi uang.Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, Kamis (31/1), mengungkapkan, Luthfi diduga "menjual" pengaruhnya yang dapat mengintervensi pejabat-pejabat berwenang untuk mengatur pembagian kuota impor daging. Meski bukan anggota Komisi IV yang bermitra dengan Kementan, posisi Luthfi sebagai ketua partai tentunya memiliki pengaruh besar, terutama jika dikaitkan dengan Mentan Suswono yang juga petinggi PKS."Saya lupa istilahnya, semacam menjual otoritas. Tidak harus punya kewenangan, tapi pengaruh saya bisa dipakai untuk memengaruhi. Ini tidak menduga-duga, kami sudah punya bukti seperti itu," kata Bambang.Dalam mengatur impor daging, Kementan berperan sebagai pihak yang merekomendasikan pembagian kuota impor daging untuk perusahaan-perusahaan. Informasi dari KPK menyebutkan kalau PT Indoguna Utama selaku perusahaan impor daging menjanjikan komitmen fee Rp 40 miliar untuk mendapat jatah kuota impor 8.000 ton daging tahun ini. Dari nilai tersebut, diduga baru Rp 1 miliar yang diberikan melalui Ahmad Fathanah. Nilai komitmen fee Rp 40 miliar itu dihitung dari 8.000 ton daging dikalikan dengan Rp 5.000 per kilogram sesuai dengan yang dijanjikan.Terkait penyidikan kasus ini, KPK menggeledah Kantor Direktorat Peternakan dan Kesehatan Hewan di Gedung C Kementerian Pertanian, Pasar Minggu, Jakarta Selatan dalam dua hari. Belum diketahui pasti hasil penggeledahan di kantor Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan serta sejumlah lantai lainnya tersebut. Kemungkinan besar, pengembangan penyidikan kasus ini mengarah pada indikasi keterlibatan pihak Kementan.Masalah impor daging, termasuk dalam national interest KPK dalam membangun ketahanan pangan. Johan juga mengatakan, terbuka kemungkinan KPK memeriksa Mentan ataupun direktur jenderal di Kementerian Pertanian sepanjang keterangan mereka dibutuhkan penyidik. Sejauh ini, lembaga antikorupsi itu belum mencegah orang Kementan.Selain Luthfi, KPK baru mencegah pengusaha yang pernah menjadi Ketua Umum Asosiasi Perbenihan Indonesia (Abenindo), Elda Devianne Adiningrat. Mentan Siap DiperiksaSecara terpisah, Menteri Pertanian Suswono mengaku siap diperiksa KPK meskipun dia sendiri mengaku tidak tahu menahu seluk beluk kasus dugaan suap rekomendasi kuota impor daging ini. Menurut Suswono, pembagian kuota impor daging itu tidak mungkin bisa diintervensi. Pembagian jatah impor daging, menurutnya, bukan hanya melibatkan Kementan, namun juga kementerian terkait lainnya. Lebih jauh dia mengatakan, masalah kuota daging impor telah selesai dibahas dalam rapat bersama Kementerian Koordinator Perekonomian RI, Kementerian Perdagangan, Perindustrian, dan kementrian terkait lainnya.Menurut Suswono, pemberian alokasi untuk masing-masing perusahaan juga telah diatur. Sebanyak 80 ribu ton daging telah dialokasikan untuk satu tahun."Padahal persoalan impor daging ini sudah selesai. Artinya begini, penentuan kuota sudah diputuskan dirapat Menko (menteri koordinator), kemudian alokasinya juga sudah dibagi untuk satu tahun. Jadi 80 ribu ton itu sudah terbagi habis," katanya, Kamis (31/1).Dengan keputusan lintas kementerian tersebut, Suswono mengklaim pihaknya tidak dapat diintervensi pihak manapun terkait perizinan atau kebijakan penambahan kuota impor daging. (Icha Rastika/Kompas.com)Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
KPK tak akan berhenti di Luthfi Hasan
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak berhenti pada penetapan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Luthfi Hasan Ishaaq dalam mengusut kasus dugaan korupsi rekomendasi impor daging sapi. Juru Bicara KPK Johan Budi, Kamis (31/1), mengatakan, KPK akan menelusuri keterlibatan pihak-pihak lain dalam kasus ini. Tidak terkecuali, pihak Kementerian Pertanian yang berwenang dalam merekomendasikan kuota impor daging sapi untuk perusahaan-perusahaan."KPK akan menelusuri apakah uang Rp 1 miliar yang disita itu adalah pemberian pertama, kedua, atau kesekian kalinya dan apakah ada pihak-pihak yang diduga terlibat," kata Johan.KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan suap rekomendasi kuota impor daging sapi ini. Selain Luthfi, tiga orang yang dijadikan tersangka adalah orang dekat Luthfi, Ahmad Fathanah, dan dua pejabat PT Indoguna Utama, Juard Effendi dan Arya Abdi Effendi. Luthfi dan Fathanah dijerat sebagai pihak penerima suap, sementara Juard dan Arya diduga sebagai pihak pemberi uang.Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, Kamis (31/1), mengungkapkan, Luthfi diduga "menjual" pengaruhnya yang dapat mengintervensi pejabat-pejabat berwenang untuk mengatur pembagian kuota impor daging. Meski bukan anggota Komisi IV yang bermitra dengan Kementan, posisi Luthfi sebagai ketua partai tentunya memiliki pengaruh besar, terutama jika dikaitkan dengan Mentan Suswono yang juga petinggi PKS."Saya lupa istilahnya, semacam menjual otoritas. Tidak harus punya kewenangan, tapi pengaruh saya bisa dipakai untuk memengaruhi. Ini tidak menduga-duga, kami sudah punya bukti seperti itu," kata Bambang.Dalam mengatur impor daging, Kementan berperan sebagai pihak yang merekomendasikan pembagian kuota impor daging untuk perusahaan-perusahaan. Informasi dari KPK menyebutkan kalau PT Indoguna Utama selaku perusahaan impor daging menjanjikan komitmen fee Rp 40 miliar untuk mendapat jatah kuota impor 8.000 ton daging tahun ini. Dari nilai tersebut, diduga baru Rp 1 miliar yang diberikan melalui Ahmad Fathanah. Nilai komitmen fee Rp 40 miliar itu dihitung dari 8.000 ton daging dikalikan dengan Rp 5.000 per kilogram sesuai dengan yang dijanjikan.Terkait penyidikan kasus ini, KPK menggeledah Kantor Direktorat Peternakan dan Kesehatan Hewan di Gedung C Kementerian Pertanian, Pasar Minggu, Jakarta Selatan dalam dua hari. Belum diketahui pasti hasil penggeledahan di kantor Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan serta sejumlah lantai lainnya tersebut. Kemungkinan besar, pengembangan penyidikan kasus ini mengarah pada indikasi keterlibatan pihak Kementan.Masalah impor daging, termasuk dalam national interest KPK dalam membangun ketahanan pangan. Johan juga mengatakan, terbuka kemungkinan KPK memeriksa Mentan ataupun direktur jenderal di Kementerian Pertanian sepanjang keterangan mereka dibutuhkan penyidik. Sejauh ini, lembaga antikorupsi itu belum mencegah orang Kementan.Selain Luthfi, KPK baru mencegah pengusaha yang pernah menjadi Ketua Umum Asosiasi Perbenihan Indonesia (Abenindo), Elda Devianne Adiningrat. Mentan Siap DiperiksaSecara terpisah, Menteri Pertanian Suswono mengaku siap diperiksa KPK meskipun dia sendiri mengaku tidak tahu menahu seluk beluk kasus dugaan suap rekomendasi kuota impor daging ini. Menurut Suswono, pembagian kuota impor daging itu tidak mungkin bisa diintervensi. Pembagian jatah impor daging, menurutnya, bukan hanya melibatkan Kementan, namun juga kementerian terkait lainnya. Lebih jauh dia mengatakan, masalah kuota daging impor telah selesai dibahas dalam rapat bersama Kementerian Koordinator Perekonomian RI, Kementerian Perdagangan, Perindustrian, dan kementrian terkait lainnya.Menurut Suswono, pemberian alokasi untuk masing-masing perusahaan juga telah diatur. Sebanyak 80 ribu ton daging telah dialokasikan untuk satu tahun."Padahal persoalan impor daging ini sudah selesai. Artinya begini, penentuan kuota sudah diputuskan dirapat Menko (menteri koordinator), kemudian alokasinya juga sudah dibagi untuk satu tahun. Jadi 80 ribu ton itu sudah terbagi habis," katanya, Kamis (31/1).Dengan keputusan lintas kementerian tersebut, Suswono mengklaim pihaknya tidak dapat diintervensi pihak manapun terkait perizinan atau kebijakan penambahan kuota impor daging. (Icha Rastika/Kompas.com)Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News