KPK tak akan hadiri Pansus sampai ada putusan MK



KONTAN.CO.ID - Wakil Ketua KPK Laode M Syarief mengatakan, KPK tak akan menghadiri undangan rapat Panitia Khusus (Pansus) Angket hingga ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal itu disampaikannya saat menjawab salah satu anggota Komisi III DPR yang menanyakan apakah KPK termasuk dalam objek hak angket DPR.

"Oleh karena itu, saya tidak bisa menjawab apakah KPK subjek dan objek angket sebagaimana yang berjalan sekarang. Itu nanti kami tunggu keputusan dari MK," kata Laode, dalam rapat kerja bersama Komisi III, di Kompeks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (12/9).


Ia mengatakan, MK telah meminta KPK untuk turut mengajukan permohonan penafsiran hak angket terhadap KPK. 

Dengan demikian, permohonan soal hak angket ini tak hanya diajukan Wadah Pegawai KPK dan sejumlah kelompok masyarakat sipil.

Laode mengatakan, permohonan penafsiran tersebut telah disertai dengan berbagai pendapat ahli.

Ia menyebutkan, tak kurang dari 132 ahli hukum tata negara dan administrasi negara yang menilai KPK tak termasuk dalam objek hak angket.

Meski demikian, KPK akan menghormati apapun putusan MK terkait penafsiran atas uji materi tersebut.

"Jika kemudian MK mengatakan bahwa KPK adalah objek dan subjek angket maka dengan segala hormat kami akan hadir dalam setiap pemanggilan rapat Pansus Angket," lanjut Laode. (Rakhmat Nur Hakim)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia