KPK tak akan sediakan bilik asmara buat tahanan



AKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tidak akan membuat bilik asmara untuk para tahanannya yang kini mendekam di rutannya. Keputusan ino menanggapi permintaan istri tersangka kasus sapi impor Ahmad Fathanah, Sefti Sanustika. "KPK tidak menyediakan bilik asmara jadi sementara tidak bisa memenuhi keinginan pengunjung untuk disediakan bilik asmara atau bilik untuk melakukan hubungan suami istri," kata Juru Bicara KPK Johan Budi dalam keterangan persnya, Kamis (18/7). Ia pun lantas menguraikan, pengertian seseorang ditahan memang membuat seseorang dibatasi haknya. Johan mencontohkan seorang tahanan tak dapat dengan mudahnya pergi ke mal atau tempat umum lainnya. Meski demikian ia tetap menyakini kalau apa yang diputuskannya itu tidak melanggar hak asasi manusia.

Kata dia, yang jelas diatur dalam Undang-undang adalah hak untuk beribadah dan itu memang disediakan. "Kepada Sefti bersabarlah, tahanlah. KPK tidak menyediakan bilik asmara," imbuhnya. Lanjut Johan, pihaknya hanya bisa menyediakan ruang tatap muka saja dimana pengunjung baik sanak saudara maupun istri dapat bertatap muka dengan tahanan. Sebelumnya saat membesuk sang suami, Sefti mengatakan pengacaranya kini tengah membuat surat permohonan ke pihak KPK agar lembaga anti rasuah itu membuat bilik asmara di rutannya. Ibu beranak satu itu mengaku akan mengajukan surat permohonan permintaan tersebut pekan depan. "Lagi dibuat sama pengacara dalam minggu ini. Minggu depan kan ada waktu jenguk lagi," kata Sefti. Sekedar catatan, rumah tahanan Cipinang cabang KPK baru mulai beroperasi sejak April 2012. Rutan tersebut kini dihuni tahanan pria dan wanita dengan tempat yang terpisah. Namun rutan yang terletak di basement kantor KPK itu hanya dapat menampung para tahanan yang belum memiliki kekuatan hukum tetap. Setelah kasusnya diputus inkrach maka narapidana langsung dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Amal Ihsan