JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tidak akan menawarkan kerjasama terhadap tersangka kasus dugaan korupsi Hambalang, Andi Alfian Mallarangeng untuk menjadi justice collaborator. Sebab, justice collabolator harus menjadi inisiatif dari mantan Menpora itu sendiri."Kita tidak menawarkan dia jadi justice collaborator, tapi dari dia (Andi Alfian Mallarangeng)," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi di kantornya, Jakarta, Rabu (9/1).Menurut Johan, jika Andi mau menjadi JC, maka mantan Jubir SBY tersebut harus memenuhi kriteria yang telah ditentukan. Satu di antaranya Andi bersedia membongkar kasus pada proyek yang bernilai sekitar Rp 2,5 triliun tersebut."JC itu ada di tersangka, dia merasa mau membantu apa nggak. Syaratnya kan ada, yang pertama dia kan harus mengaku bersalah, yang kedua dia mau membongkar kasus ini," ujarnya.Dalam kasus Hambalang, KPK menetapkan dua tersangka. Mereka adalah Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng serta Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora Deddy Kusdinar.Selain melakukan penyidikan, KPK membuka penyelidikan baru yang mengusut aliran dana terkait proyek Pembangunan Pusat Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON), Hambalang. (Edwin Firdaus/Tribunnews.com)Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
KPK tak akan tawarkan kerjasama dengan Andi
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tidak akan menawarkan kerjasama terhadap tersangka kasus dugaan korupsi Hambalang, Andi Alfian Mallarangeng untuk menjadi justice collaborator. Sebab, justice collabolator harus menjadi inisiatif dari mantan Menpora itu sendiri."Kita tidak menawarkan dia jadi justice collaborator, tapi dari dia (Andi Alfian Mallarangeng)," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi di kantornya, Jakarta, Rabu (9/1).Menurut Johan, jika Andi mau menjadi JC, maka mantan Jubir SBY tersebut harus memenuhi kriteria yang telah ditentukan. Satu di antaranya Andi bersedia membongkar kasus pada proyek yang bernilai sekitar Rp 2,5 triliun tersebut."JC itu ada di tersangka, dia merasa mau membantu apa nggak. Syaratnya kan ada, yang pertama dia kan harus mengaku bersalah, yang kedua dia mau membongkar kasus ini," ujarnya.Dalam kasus Hambalang, KPK menetapkan dua tersangka. Mereka adalah Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng serta Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora Deddy Kusdinar.Selain melakukan penyidikan, KPK membuka penyelidikan baru yang mengusut aliran dana terkait proyek Pembangunan Pusat Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON), Hambalang. (Edwin Firdaus/Tribunnews.com)Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News