KPK tak berwenang usut keterlibatan Boediono



JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku tidak berwenang mengusut Wakil Presiden Boediono dalam skandal dana talangan Bank Century. Ketua KPK Abraham Samad beralasan Boediono adalah warga negara istimewa. Menurutnya, sesuai konstitusi, KPK tidak bisa menyelidik keterlibatan warga istimewa seperti wakil presiden. Samad mengatakan, KPK dapat menyelidik keterlibatan Boediono jika sudah tak lagi menjabat sebagai wakil presiden. Menurut Samad, pihak yang dapat mengungkapkan keterlibatan Boediono dalam skandal Bank Century adalah Dewan Perwakilan Rakyat. Dia bilang keterlibatan mantan Gubernur Bank Indonesia ini harus mulai dilakukan oleh DPR. Abraham mengatakan, DPR harus mempunyai keinginan kuat untuk menyelidiki keterlibatan Boediono dalam kasus skandal Bank Century ini.  Selanjutnya, hasil penyelidikan tersebut diparipurnakan, dan serahkan kepada KPK. Hasil penyelidikan itu juga diteruskan kepada Mahkamah Konstitusi. "Jika Mahkamah Konstitusi memutuskan ada pelanggaran pidana maka kemudian diserahkan lagi kepada DPR," kata Abraham, Selasa (20/11).KPK telah menaikkan status kasus Bank Century ke penyidikan. Lembaga anti korupsi ini sudah menetapkan dua orang pejabat Bank Indonesia menjadi tersangka yakni Budi Mulya dan Siti Ch. Fadjrijah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Edy Can