JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima kepastian tidak datangnya Komisaris Jenderal (Komjen) Polisi Budi Gunawan dalam pemeriksaan perdananya, Jumat ini. Kepala Bagian Informasi dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha menyatakan, sekitar pukul 10.30 WIB, seorang anggota Divisi Hukum Mabes Polri telah menyampaikan bahwa Budi Gunawan tak dapat hadir di KPK. "Ada satu orang kesini, pangkatnya Kombes tapi saya lupa namanya. Dia mengatakan BG tidak bisa hadir dengan alasan kasusnya masuk ke proses praperadilan" ucapnya di Gedung KPK, Jumat (30/1). Dengan kepastian itu, Priharsa mengatakan, saat ini penyidik KPK sedang mempertimbangkan dua hal, pertama, apakah konfirmasi ketidakhadiran Budi Gunawan dinilai patut karena disampaikan secara lisan dan tidak ada suratnya. Kedua, dalam soal materi, apakah dapat dinilai patut atau tidak ketidakhadirannya karena alasan di tahap praperadilan. "Penyidik menyampaikan, tidak ada dasar hukum bahwa seorang saksi tidak hadir lataran prosesnya sedang masuk tahap praperadilan" kata Priharsa.
KPK: Tak datang ke KPK, BG utus Divisi Hukum Polri
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima kepastian tidak datangnya Komisaris Jenderal (Komjen) Polisi Budi Gunawan dalam pemeriksaan perdananya, Jumat ini. Kepala Bagian Informasi dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha menyatakan, sekitar pukul 10.30 WIB, seorang anggota Divisi Hukum Mabes Polri telah menyampaikan bahwa Budi Gunawan tak dapat hadir di KPK. "Ada satu orang kesini, pangkatnya Kombes tapi saya lupa namanya. Dia mengatakan BG tidak bisa hadir dengan alasan kasusnya masuk ke proses praperadilan" ucapnya di Gedung KPK, Jumat (30/1). Dengan kepastian itu, Priharsa mengatakan, saat ini penyidik KPK sedang mempertimbangkan dua hal, pertama, apakah konfirmasi ketidakhadiran Budi Gunawan dinilai patut karena disampaikan secara lisan dan tidak ada suratnya. Kedua, dalam soal materi, apakah dapat dinilai patut atau tidak ketidakhadirannya karena alasan di tahap praperadilan. "Penyidik menyampaikan, tidak ada dasar hukum bahwa seorang saksi tidak hadir lataran prosesnya sedang masuk tahap praperadilan" kata Priharsa.