JAKARTA. Dalam sidang perdana praperadilan yang diajukan oleh pengacara senior Otto Cornelius Kaligis terkait penetapan tersangka dan penangkapan dirinya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui hakim tunggal Soeprapto memutuskan untuk menunda hingga 18 Agustus. Sebab, pihak termohon, yaitu Komisi Pemberantasan Korupsi, tak hadir dan telah mengajukan surat permintaan penundaan sidang. "Telah masuk surat permohonan penundaan sidang dari KPK tertanggal 7 Agustus. Isi suratnya, KPK memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan cq hakim praperadilan untuk menunda sidang hingga dua minggu ke depan," ujar Soeprapto sesaat setelah sidang dibuka, di Jakarta, Senin (10/8). Para pengacara yang menjadi kuasa hukum Kaligis dan pengunjung sidang yang memenuhi ruang sidang mendesah kecewa dengan permohonan yang diajukan lembaga anti rasuah tersebut. Humphrey Jemat yang menjadi ketua dari tim kuasa hukum pun segera berdiri dan meminta untuk melihat surat permohonan dari KPK tersebut.
KPK tak hadir, sidang praperadilan Kaligis ditunda
JAKARTA. Dalam sidang perdana praperadilan yang diajukan oleh pengacara senior Otto Cornelius Kaligis terkait penetapan tersangka dan penangkapan dirinya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui hakim tunggal Soeprapto memutuskan untuk menunda hingga 18 Agustus. Sebab, pihak termohon, yaitu Komisi Pemberantasan Korupsi, tak hadir dan telah mengajukan surat permintaan penundaan sidang. "Telah masuk surat permohonan penundaan sidang dari KPK tertanggal 7 Agustus. Isi suratnya, KPK memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan cq hakim praperadilan untuk menunda sidang hingga dua minggu ke depan," ujar Soeprapto sesaat setelah sidang dibuka, di Jakarta, Senin (10/8). Para pengacara yang menjadi kuasa hukum Kaligis dan pengunjung sidang yang memenuhi ruang sidang mendesah kecewa dengan permohonan yang diajukan lembaga anti rasuah tersebut. Humphrey Jemat yang menjadi ketua dari tim kuasa hukum pun segera berdiri dan meminta untuk melihat surat permohonan dari KPK tersebut.