JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai, ketentuan Pasal 83 Rancangan Undang-undang (RUU) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mengharuskan penyidik mendapat perintah tertulis dari atasan dan izin dari Hakim Pemeriksa Pendahuluan untuk melakukan penyadapan bisa menghalangi penyelidikan. Penyidik KPK Novel Baswedan mengungkapkan hal tersebut dalam diksusi soal pemberantasan korupsi dengan para wartawan di Gedung KPK.Menurut Novel, dalam keadaan normal, aturan tersebut tidak menjadi masalah. Artinya, jika yang hendak disadap, bukan orang dalam di suatu pengadilan. Namun, jika yang hendak disadap itu merupakan hakim pengadilan itu sendiri, apalagi hakim yang berwenang mengeluarkan izin, maka izin penyadapan itu bisa menghalangi kerja penyidik dalam membongkar kasus korupsi."Dalam keadaan normal, RUU tersebut tidak masalah, tapi dalam keadaan khusus yakni jika hakim itu (pemberi izin penyadapan) yang ditangkap, tentu RUU tersebut harus dipikirkan lagi," tutur Novel, Selasa (26/3).Menurut Novel, aturan saat ini sudah cukup memadai bagi penyidk KPK untuk melakukan tugas-tugasnya. Soalnya kewenangan penyadapan tidak harus melalui izin hakim di pengadilan terlebih dahulu. Dan hal itu terbukti ampuh menjerat sejumlah tersangka, termasuk sejumlah hakim di pengadilan.Dalam kesempatan tersebut, Novel juga memaparkan bagaimana korupsi telah menjadi kejahatan yang luar biasa karena tindak pidana korupsi selama ini terjadi secara meluas. Jadi tidak hanya merugikan keuangan negara saja, tetapi juga telah merupakan pelanggaran terhadap hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat luas.Atas dasar tersebut, Novel bilang tindak pidana korupsi perlu digolongkan sebagai kejahatan yang pemberantasannya dilakukan secara luar biasa. Dan sebagai penyidik di KPK, memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan yang khusus pula, Seperti diketahui, Dalam draf rancangan UU KUHAP, pemerintah menyebutkan, penyadapan pembicaraan telepon pada intinya dilarang. Dalam pasal 83 KUHP mengharuskan penyidik mendapat perintah tertulis dari atasan penyidik setelah mendapatkan izin dari Hakim Pemeriksa Pendahuluan.Selanjutnya, penuntut umum menghadap kepada Hakim Pemeriksa Pendahuluan bersama dengan penyidik menyampaikan permohonan tertulis kepada Hakim Pemeriksa Pendahuluan dengan menyertai alasan dilakukan penyadapan. Hakim Pemeriksa Pendahuluan kemudian mengeluarkan penetapan izin penyadapan selama 30 hari dan bisa diperpanjang paling lama 30 hari lagi.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
KPK tak setuju penyadapan harus izin hakim
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai, ketentuan Pasal 83 Rancangan Undang-undang (RUU) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mengharuskan penyidik mendapat perintah tertulis dari atasan dan izin dari Hakim Pemeriksa Pendahuluan untuk melakukan penyadapan bisa menghalangi penyelidikan. Penyidik KPK Novel Baswedan mengungkapkan hal tersebut dalam diksusi soal pemberantasan korupsi dengan para wartawan di Gedung KPK.Menurut Novel, dalam keadaan normal, aturan tersebut tidak menjadi masalah. Artinya, jika yang hendak disadap, bukan orang dalam di suatu pengadilan. Namun, jika yang hendak disadap itu merupakan hakim pengadilan itu sendiri, apalagi hakim yang berwenang mengeluarkan izin, maka izin penyadapan itu bisa menghalangi kerja penyidik dalam membongkar kasus korupsi."Dalam keadaan normal, RUU tersebut tidak masalah, tapi dalam keadaan khusus yakni jika hakim itu (pemberi izin penyadapan) yang ditangkap, tentu RUU tersebut harus dipikirkan lagi," tutur Novel, Selasa (26/3).Menurut Novel, aturan saat ini sudah cukup memadai bagi penyidk KPK untuk melakukan tugas-tugasnya. Soalnya kewenangan penyadapan tidak harus melalui izin hakim di pengadilan terlebih dahulu. Dan hal itu terbukti ampuh menjerat sejumlah tersangka, termasuk sejumlah hakim di pengadilan.Dalam kesempatan tersebut, Novel juga memaparkan bagaimana korupsi telah menjadi kejahatan yang luar biasa karena tindak pidana korupsi selama ini terjadi secara meluas. Jadi tidak hanya merugikan keuangan negara saja, tetapi juga telah merupakan pelanggaran terhadap hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat luas.Atas dasar tersebut, Novel bilang tindak pidana korupsi perlu digolongkan sebagai kejahatan yang pemberantasannya dilakukan secara luar biasa. Dan sebagai penyidik di KPK, memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan yang khusus pula, Seperti diketahui, Dalam draf rancangan UU KUHAP, pemerintah menyebutkan, penyadapan pembicaraan telepon pada intinya dilarang. Dalam pasal 83 KUHP mengharuskan penyidik mendapat perintah tertulis dari atasan penyidik setelah mendapatkan izin dari Hakim Pemeriksa Pendahuluan.Selanjutnya, penuntut umum menghadap kepada Hakim Pemeriksa Pendahuluan bersama dengan penyidik menyampaikan permohonan tertulis kepada Hakim Pemeriksa Pendahuluan dengan menyertai alasan dilakukan penyadapan. Hakim Pemeriksa Pendahuluan kemudian mengeluarkan penetapan izin penyadapan selama 30 hari dan bisa diperpanjang paling lama 30 hari lagi.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News