KPK tak terpengaruh arbitrase Century



JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan pihaknya tak terpengaruh dengan putusan majelis arbiter International Centre of Settlement of Invesment Disputes (ISCID) terkait kasus dua mantan pemilik Bank Century Rafat Ali Rirvi dan Hesham Al Waraq. Menurut KPK, kasus yang ditanganinya saat ini berbeda dengan kasus yang membelit dua pemilik Century tersebut.“Itu kan kasus berbeda dengan yang ditangani KPK,” kata juru bicara KPK Johan Budi dalam pesan singkatnya, Senin (22/7).Meski demikian, lembaga anti rasuah itu memastikan akan segera mempercepat penyidikan kasus tersebut sehingga tahun ini berkas tersangka Budi Mulya bisa dibawa ke persidangan.

Menurut Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, pasca penggeledahan yang dilakukannya di kantor Bank Indonesia beberapa waktu lalu, kini penyidiknya tengah mengintensifkan pemeriksaan ke sejumlah pejabat baik itu Deputi maupun sejumlah sub direktorat.

“Mudah-mudahan hasilnya bisa segera. Tahun ini kita bisa membawa tersangka (Budi Mulya) ke persidangan,” ujar Bambang.Tak jauh berbeda, Ketua KPK Abraham Samad justru mengatakan hasil penggeledahan yang dilakukannya di Bank Indonesia bulan lalu, telah membuat penyidiknya semakin yakin adanya perbuatan melawan hukum yaitu penyalahgunaan kekuasaan dan wewenang saat menetapkan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik dan pemberian FPJP oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).Tak menutup kemungkinan ada tersangka baruMeski sejauh ini KPK baru menetapkan Budi Mulya sebagai tersangka kasus Century, tetapi Abraham mengatakan penambahan tersangka tidak menutup kemungkinan bisa saja terjadi. Menurutnya, jika alat buktinya cukup maka siapa saja bisa ditetapkan sebagai tersangka. Dalam kesempatan itu, Abraham pun kembali menepis tudingan KPK takut melangkah karena mantan Gubernur BI Boediono kala itu kini telah menjabat sebagai Wakil Presiden RI.“Jadi tidak ada ketakutan kalau dalam perjalannya kita menemukan bukti yang cukup akurat dan ada keterlibatan orang lain, sekalipun dia itu Gubernur BI kita tetapkan sebagai tersangka,” tegasnya.Sekedar catatan, dalam kasus Century KPK telah menetapkan mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Budi Mulya sebagai tersangka. Saat masih menjabat sebagai Deputi Bidang IV BI ia diduga telah melakukan penyalahgunaan wewenang dalam proses pemberian FPJP Bank Century. Meski demikian hingga kini, Budi belum pernah diperiksa maupun ditahan oleh KPK.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie