JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak terpengaruh atas temuan independen bentukan keluarga Mallarangeng. KPK yakin menyatakan, penetapan Andi Mallarangeng sebagai tersangka dugaan korupsi proyek Hambalang berdasarkan dua alat bukti yang cukup.Juru bicara KPK Johan Budi SP menyatakan Andi Mallarangeng diduga telah menyalahgunakan wewenang selaku kuasa pengguna anggaran dalam proyek pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional di Hambalang, Bogor, Jawa Barat. Menurutnya, Andi bersama mantan Kepala Biro Perencanaan Kementerian Pemuda dan Olahraga Deddy Kusdinar disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.Berdasarkan pasal ini, KPK menduga ada penyalahgunaan kewenangan sehingga menyebabkan kerugian negara dan memperkaya diri sendiri atau orang lain. "Di sisi lain dalam proses itu apakah ada aliran dana yang diterima penyelenggara negara yang tidak sah atau diduga melanggar pasal-pasal," tandas Johan, Jumat (21/12).Johan menampik penetapan tersangka ini berdasarkan tanda tangan atau tidak. "Kami melihat sejauh mana pertanggungjawaban kuasa pengguna anggaran yang diduga menyalahgunakan kewenangan," tandasnya.Johan tidak menampik lembaga sedang proses anggaran tahun jamak dalam proyek tersebut. Namun, sejauh ini, penyidik KPK belum menemukan indikasi korupsi pada proses penganggaran proyek tersebut.KPK sendiri telah meminta keterangan Wakil Menteri Keuangan Anny Rahmawati untuk mengusut proses pengganggaran itu. Menurut Johan, Anny diperiksa selaku Direktur Jenderal Anggaran Kementeriang Keuangan pada saat proyek itu diajukan. Johan menerangkan Anny dimintai klarifikasi soal proses anggaran proyek Hambalang yang berubah menjadi tahun jamak.Sebelumnya, pihak keluarga Andi Mallarangeng menggelar jumpa pers terkait temuan yang didapat oleh tim penyidik independen keluarga Mallarangeng. Dalam temuan tersebut, juru bicara keluarga Mallarangeng, Andi Rizal Mallarangeng menjelaskan kronologis proyek Hambalang.Kubu Mallarangeng menyebut Menteri Keuangan (Menkeu) Agus Martowardojo dan Wakil Menkeu Anny Rahmawati merupakan pihak yang bertanggungjawab dalam kasus Hambalang karena telah menyetujui anggaran proyek. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
KPK tak terpengaruh temuan Mallarangeng
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak terpengaruh atas temuan independen bentukan keluarga Mallarangeng. KPK yakin menyatakan, penetapan Andi Mallarangeng sebagai tersangka dugaan korupsi proyek Hambalang berdasarkan dua alat bukti yang cukup.Juru bicara KPK Johan Budi SP menyatakan Andi Mallarangeng diduga telah menyalahgunakan wewenang selaku kuasa pengguna anggaran dalam proyek pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional di Hambalang, Bogor, Jawa Barat. Menurutnya, Andi bersama mantan Kepala Biro Perencanaan Kementerian Pemuda dan Olahraga Deddy Kusdinar disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.Berdasarkan pasal ini, KPK menduga ada penyalahgunaan kewenangan sehingga menyebabkan kerugian negara dan memperkaya diri sendiri atau orang lain. "Di sisi lain dalam proses itu apakah ada aliran dana yang diterima penyelenggara negara yang tidak sah atau diduga melanggar pasal-pasal," tandas Johan, Jumat (21/12).Johan menampik penetapan tersangka ini berdasarkan tanda tangan atau tidak. "Kami melihat sejauh mana pertanggungjawaban kuasa pengguna anggaran yang diduga menyalahgunakan kewenangan," tandasnya.Johan tidak menampik lembaga sedang proses anggaran tahun jamak dalam proyek tersebut. Namun, sejauh ini, penyidik KPK belum menemukan indikasi korupsi pada proses penganggaran proyek tersebut.KPK sendiri telah meminta keterangan Wakil Menteri Keuangan Anny Rahmawati untuk mengusut proses pengganggaran itu. Menurut Johan, Anny diperiksa selaku Direktur Jenderal Anggaran Kementeriang Keuangan pada saat proyek itu diajukan. Johan menerangkan Anny dimintai klarifikasi soal proses anggaran proyek Hambalang yang berubah menjadi tahun jamak.Sebelumnya, pihak keluarga Andi Mallarangeng menggelar jumpa pers terkait temuan yang didapat oleh tim penyidik independen keluarga Mallarangeng. Dalam temuan tersebut, juru bicara keluarga Mallarangeng, Andi Rizal Mallarangeng menjelaskan kronologis proyek Hambalang.Kubu Mallarangeng menyebut Menteri Keuangan (Menkeu) Agus Martowardojo dan Wakil Menkeu Anny Rahmawati merupakan pihak yang bertanggungjawab dalam kasus Hambalang karena telah menyetujui anggaran proyek. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News