KPK takkan hadiri undangan rapat Pansus Angket



KONTAN.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi tidak akan menghadiri undangan panitia khusus (pansus) angket DPR RI.

Berdasarkan jadwal yang dikeluarkan bagian pemberiaan DPR RI, pansus memang menjadwalkan menggelar rapat dengar pendapat pukul 13.00 WIB hari ini, Rabu (20/9).

"Kami sudah sampaikan respon terhadap surat dari DPR RI tanggal 18 September 2017 kemarin. KPK menyampaikan tidak dapat memenuhi permintaan DPR agar KPK hadir rapat dengar pendapat dengan Pansus Angket," kata kepala biro humas KPK Febri Diansyah ketika dikonfirmasi.


Febri bilang, sebenarnya pihaknya menghormati DPR RI secara kelembagaan. Namun alasan utama tidak menghadiri undangan tersebut adalah karena saat ini masih ada uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK).

Sementara terkait materi yang ingin dibahas pansus, yaitu mengenai fungsi kelembagaan, tata kelola SDM, anggaran dan kewenangan KPK, telah dibahas di Komisi III DPR RI.

"Untuk penjelasan dan jawaban terhadap beberapa materi yang sempat muncul di pansus angket pun sebenarnya dijelaskan KPK di forum RDP bersama Komisi III DPR. Itu sebagai bentuk penghormatan kami bersama pada fungsi pengawasan DPR. Bagi KPK, komisi II DPR adalah mitra kerja," tambahnya.

Sekedar tahu, pansus hak angket ini awalnya bergulir lantaran pengakuan terdakwa kasus pemberian keterangan palsu pemeriksaan korupsi KTP-elektronik, Miryam S. Haryani.

Ketika pemeriksaan di KPK, politikus Partai Hanura tersebut mengakui adanya aliran uang ke rekan-rekannya di Senayan. Namun kemudian Miryam mencabut keterangannya, bahkan mengklaim ditekan oleh penyidik KPK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie