KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi merilis penangkapan tersangka penerima suap Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron (ALAI). Ketua KPK Firli Bahuri menyatakan pemberian hadiah atau janji oleh penyelenggara negara penyelenggaraan mengenai lelang jabatan di Kabupaten Bangkalan. KPK menyatakan dugaan uang yang telah diterima Bupati Bangkalan melalui orang kepercayaan dalam kasus suap jual beli jabatan ini total mencapai Rp 5,3 miliar.
- 1. Tersangka penerima suap RALAI Bupati Bangkalan selanjutnya di tahan di Rutan KPK Gedung Merah putih.
- 2. Tersangka pemberi suap AYL Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Aparatur Kabupatan Bangkalan Rutan KPK cabang Guntur.
- 3. Tersangka pemberi suap WY, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupatan Bangkalan ditahan di Rumah tahanan KPK cabang POM Dam Jaya Guntur.
- 4. Tersangka pemberi suap AM, Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Bangkalan di tahan di rumah tahanan KPK Pom DAM Jaya Guntur
- 5. Tersangka pemberi suap HJ Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupatan Bangkalan ditahan di Rumah tahanan KPK Gedung Kav C1 ACALC
- 6. Tersangka pemberi suap SH Kadis Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupatan Bangkalan ditahan di rumah tahanan KPK di Rutan KPK di gedung Kav C1 ACALC