KPK tangkap enam orang, termasuk pejabat MA



Jakarta,. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan, Jumat (12/2/2016) malam.

Berdasarkan informasi dari sumber internal KPK, enam orang ditangkap dalam operasi tersebut.

Pihak yang ditangkap adalah Kasubdit bagian Pranata Perdata di Mahkamah Agung berinisial AS dan lima orang lainnya.


Lima orang itu antara lain seorang pengusaha berinisial I, pengacara berinisial A, staf berinisial S, serta seorang sopir dan petugas keamanan.

"Petugas menjemput AS di rumahnya," kata Kepala Humas MA Ridwan Mansyur saat ditelepon Antara di Jakarta, Sabtu (13/2/2016).

AS telah bekerja di MA selama 15 hingga 20 tahun.

MA akan menyerahkan sepenuhnya kasus ini kepada penegak hukum.

Namun, menurut Ridwan, dalam standard operational procedure (SOP) yang dimiliki MA, jika ada staf yang tertangkap tangan dan dilanjutkan dengan penahanan, maka akan dikeluarkan surat keputusan pemberhentian sementara.

Jika yang bersangkutan bukan hakim, surat pemberhentian sementara akan diberikan oleh sekretaris MA.

"Dia (AS) nonhakim, sudah lama bekerja di MA," tuturnya.

Tim KPK juga menyita dua mobil saat operasi tangkap tangan di Jakarta. Selain itu, KPK juga menyita uang dari OTT tersebut.

Keenam orang tersebut masih menjalani pemeriksaan intensif di KPK.

KPK mempunyai waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status enam orang yang diamankan tersebut apakah menjadi tersangka atau tidak.

(Nabilla Tashandra)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adi Wikanto