KPK tangkap hakim terima suap bansos



JAKARTA. Hari Jumat benar–benar menjadi hari keramat bagi penegakan hukum  bagi Komisi Pemberantasan Korupsi. Kemarin, KPP menangkap hakim di Bandung  yang tertangkap tangan menerima duit suap.

Jumat (22/3), sekitar pukul 14.15 WIB, penyidik KPK menangkap Setyabudi Tejocahyono (ST) Wakil Kepala Pengadilan Negeri Bandung di ruang kerja hakim Pengadilan Negeri Bandung. KPK menyita barang bukti berupa duit Rp 150 juta. Ada dugaan, suap dana sebesar itu terkait bantuan sosial (Bansos) yang pernah ditangani  Setyabudi.  Kasus ini juga melibatkan pejabat Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung, Jawa Barat.

Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas membenarkan,  penangkapan hakim ST tersebut berkaitan dengan kasus yang dia tangani. "Kasus dugaan suap Bansos di Bandung," kata Busyro dalam pesan singkatnya kepada wartawan, Jumat (22/3).


Dalam penangkapan itu,  KPK juga menangkap pria berinisial A yang diduga pengusaha, pemberi suap. Namun, belum jelas benar apa peran A dalam kasus ini.

Juru Bicara KPK Johan Budi Sapto Prabowo masih belum bisa memberikan penjelasan rinci kasus ini. Johan juga belum bisa memastikan apa saja yang disita penyidik dalam operasi tangkap tangan tersebut. Johan tidak bisa memastikan apakah ada uang suap yang diterima sebesar Rp 150 juta, karena masih dalam tahap verifikasi dan penghitungan oleh penyidik di lapangan.

KPK hingga Jumat petang telah menyeret dua tersangka kasus suap yakni Hakim ST dan penyuap A untuk diperiksa di kantor KPK di Kuningan Jakarta Selatan.

A terlihat datang lebih awal mobil berwarna hitam sekitar pukul 17.50 wib. Ia datang mengenakan kemeja putih lengan pendek bergaris. Saat memasuki lobi KPK, ia hanya membisu sambil berusaha menutupi wajahnya.

Berselang 10 menit kemudian, menyusul Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bandung berinisial ST. Ia datang mengenakan kemeja batik lengan panjang berwarna merah marun. Tanpa terlihat rasa malu, ST masih menebar senyum kepada wartawan.

Menanggapi penangkapan ini Juru Bicara Komisi Yudisial Asep Rahmat Fajar menyatakan sangat prihatin dengan ulah hakim yang tidak kunjung berubah. Lembaga pengawas peradilan ini akan meminta Mahkamah Agung (MA) segera memberhentikan ST apabila pengadilan telah menyatakan terbukti bersalah.

Terlepas dari itu, ia sangat prihatin karena saat ini pemerintah telah memperhatikan kesejahteraan hakim dengan menaikkan gaji mereka.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: