JAKARTA. Hari Jumat benar–benar menjadi hari keramat bagi penegakan hukum bagi Komisi Pemberantasan Korupsi. Kemarin, KPP menangkap hakim di Bandung yang tertangkap tangan menerima duit suap. Jumat (22/3), sekitar pukul 14.15 WIB, penyidik KPK menangkap Setyabudi Tejocahyono (ST) Wakil Kepala Pengadilan Negeri Bandung di ruang kerja hakim Pengadilan Negeri Bandung. KPK menyita barang bukti berupa duit Rp 150 juta. Ada dugaan, suap dana sebesar itu terkait bantuan sosial (Bansos) yang pernah ditangani Setyabudi. Kasus ini juga melibatkan pejabat Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung, Jawa Barat. Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas membenarkan, penangkapan hakim ST tersebut berkaitan dengan kasus yang dia tangani. "Kasus dugaan suap Bansos di Bandung," kata Busyro dalam pesan singkatnya kepada wartawan, Jumat (22/3).
Dalam penangkapan itu, KPK juga menangkap pria berinisial A yang diduga pengusaha, pemberi suap. Namun, belum jelas benar apa peran A dalam kasus ini. Juru Bicara KPK Johan Budi Sapto Prabowo masih belum bisa memberikan penjelasan rinci kasus ini. Johan juga belum bisa memastikan apa saja yang disita penyidik dalam operasi tangkap tangan tersebut. Johan tidak bisa memastikan apakah ada uang suap yang diterima sebesar Rp 150 juta, karena masih dalam tahap verifikasi dan penghitungan oleh penyidik di lapangan. KPK hingga Jumat petang telah menyeret dua tersangka kasus suap yakni Hakim ST dan penyuap A untuk diperiksa di kantor KPK di Kuningan Jakarta Selatan. A terlihat datang lebih awal mobil berwarna hitam sekitar pukul 17.50 wib. Ia datang mengenakan kemeja putih lengan pendek bergaris. Saat memasuki lobi KPK, ia hanya membisu sambil berusaha menutupi wajahnya.