KPK Tangkap Hengky Buronan Kasus Damkar



JAKARTA. Buronan kasus pengadaan alat berat dan pemadam kebakaran (damkar) di Jawa Barat tahun 2003-2004, Hengky Samuel Daud ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat malam (19/6) lalu. Demikian disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan, Chandra M Hamzah saat dihubungi melalui telepon genggam oleh KONTAN, (20/6).Chandra mengatakan, butuh perjuangan keras bagi KPK untuk menemukan Hengky yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak masa kepemimpinan KPK terdahulu, Taufiqurahman Ruqi. “Beberapa informasi yang menyatakan keberadaannya kita lacak bahkan sampai ke beberapa negara,” ungkapnya.Hengky yang tak lain adalah Direktur PT Istana Raya berhasil dibekuk di daerah Pondok Indah, Jakarta Selatan. Sesampainya di Kantor KPK, dia hanya menjalani pemeriksaan sekitar satu jam saja. Usai diperiksa, dia langsung menandatangani Bukti Acara Pidana (BAP). “Karena sudah larut,” terang Chandra.Selanjutnya, Hengky digelandang ke Rumah Tahanan Polda Metro Jaya untuk ditahan di sana. Pemeriksaan lebih lanjut akan segera digelar kembali oleh KPK. Status Hengky kini sudah sebagai tersangka. KPK menduga Hengky melanggar ketentuan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-undang no 31 tahun 1999 yang telah diubah menjadi Undang-undang no 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sekadar informasi, Hengky adalah pemilik perusahaan rekanan pemerintah daerah Jawa Barat yang ditunjuk secara langsung dalam pengadaan alat berat dan mobil pemadam kebakaran untuk sejumlah kabupaten. Selain Istana Sarana Raya, perusahaan lain yang juga diduga ikut terjerat dalam kasus ini adalah PT Setiajaya Mobilindo.Total kerugian negara diperkirakan akibat kasus ini mencapai Rp 72 miliar. Selain Jawa Barat, kasus ini juga terkait dengan kasus serupa yang terjadi di Bali, Riau, Bengkulu, Makassar dan Medan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Barratut Taqiyyah Rafie