KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Robert Pakpahan menyayangkan kembali adanya pegawai pajak yang tertangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Kami Direktorat Jenderal Pajak sangat terpukul dan kecewa akibat kejadian ini,” tuturnya, Kamis (4/10). Robert menegaskan, telah membebastugaskan para tersangka LMB dan SR. Kemudian Ia juga berjanji akan melakukan pemecatan profesi pelaku sebagai pegawai negeri sipil jika putusan pidana ini inkrah.
Robert mengakui bahwa dalam kegiatan-kegiatan perpajakan masih ditemukan celah perbuatan curang. Terutama proses pemeriksaan wajib pajak. Dikarenakan proses pemeriksaan wajib pajak tersebut terkesan sangat tertutup dan subjektif. “Pemeriksaan adalah proses rawan kasus suap. Oleh karenanya kami akan terus memperbaiki, sehingga setiap fase dan tahapan dibuat lebih transparan lagi, ini akan memudahkan deteksi,” jelasnya Untuk menutup celah-celah tersebut Ditjen Pajak mengaku akan mengaplikasikan sistem informasi. Hal ini agar setiap fase proses perpajakan lebih terpantau dan termonitor. Menurutnya dengan sistem informasi ini akan mengurangi kebebasan dari petugas. Supaya nantinya meminimalisir kecenderungan petugas pajak berbuat curang. Termasuk upaya menciptakan transparansi di instansi perpajakan. “Dari waktu ke waktu akan terekam dalam sistem informasi, ini akan mengurangi secara drastis kebebasan dan kecenderungan untuk berbuat kesalahan karena dimonitor,” terangnya. Selanjutnya juga Robert menuturkan akan membentuk komite pengawasan mutu pemeriksaan yang akan mengawasi secara acak proses pemeriksaan wajib pajak secara berkala.
Hal ini sebagai evaluasi bahwa proses pemeriksaan pajak yang terkesan tertutup, berbeda dengan proses peradilan lainnya yang berlaku di Indonesia. Asal tahu saja, sejumlah pihak yang terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Ambon, Maluku, tiba di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (4/10). Mereka datang secara bertahap sekitar sejak pukul 11.14 WIB. Salah satu yang datang diketahui merupakan Kepala Kantor Pelayanan Pratama (KPP) Ambon, La Masikamba. Ia tiba di KPK sekitar pukul 11.16 WIB. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Yudho Winarto