KPK tegaskan Dirut PLN masih berstatus saksi



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) Febri Diansyah menegaskan, Direktur Utama Perusahaan Listrik Negara ( PLN) Persero, Sofyan Basir masih berstatus sebagai saksi dalam kasus kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 di Provinsi Riau.

Menurut dia, KPK saat ini masih fokus pada penyidikan dua tersangka sebelumnya, yaitu Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dan seorang pengusaha sekaligus salah satu pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo. 

"(Sofyan Basir) masih saksi saya kira ya. Karena KPK sudah menyampaikan bahwa dalam penyidikan ini baru ada dua orang tersangka setelah kami menemukan bukti permulaan yang cukup," kata Febri di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (16/7) malam. 


Kendati demikian, jika ditemukan informasi dan bukti baru, KPK tak menutup kemungkinan akan mencari pelaku lain dalam kasus ini. "Tapi sekarang kami masih fokus pada dua tersangka ini," ujar dia. KPK juga belum berencana akan membawa Sofyan Basir. 

Febri mengungkapkan, pihaknya masih fokus pada proses penggeledahan di sejumlah tempat untuk mencari bukti-bukti terkait kasus ini. "Kemarin kan kami dapatkan dokumen proyek, dokumen keuangan, dan dokumen elektronik. KPK sudah mendapatkan itu. Tentu kami perlu melakukan penyitaan lebih lanjut," kata Febri.

"Ini masih dalam berkas dalam perkara yang nanti akan digunakan untuk proses lebih lanjut sampai di persidangan," ujar dia. 

Di sisi lain, ia memperkirakan KPK akan memanggil sejumlah saksi paling lambat pada pekan depan. Namun, Febri enggan menjelaskan secara rinci siapa saja yang direncanakan akan diperiksa sebagai saksi dalam agenda pemeriksaan kasus ini. 

"Secara spesifik saya belum bisa menyebutkan siapa yang akan dipanggil tapi pihak yang terkait secara langsung tentu saja akan kita panggil dan akan kita periksa ada saksi yang kami rencanakan akan di periksa pada minggu ini paling cepat atau minggu depan semoga tidak ada perubahan," ujarnya. 

Dalam kasus ini, KPK telah melakukan penyelidikan kasus ini sejak Juni 2018, setelah mendapatkan informasi dari masyarakat. Pada Jumat (13/7) siang, tim penindakan KPK mengidentifikasi adanya penyerahan uang dari Audrey Ratna Justianty kepada Tahta Maharaya di lantai 8 gedung Graha BIP. 

Audrey merupakan sekretaris Johannes Budisutrisno Kotjo. Sedangkan Tahta adalah staf sekaligus keponakan Eni Maulani Saragih

Menurut dugaan KPK, Eni menerima suap total sebesar Rp 4,8 miliar yang merupakan commitment fee 2,5% dari nilai kontrak proyek pembangkit listrik 35.000 megawatt itu. Diduga, suap diberikan agar proses penandatanganan kerja sama terkait pembangunan PLTU Riau-1 berjalan mulus. (Dylan Aprialdo Rachman)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPK Tegaskan Dirut PLN Sofyan Basir Masih Berstatus Saksi"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia