KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) Febri Diansyah menegaskan, Direktur Utama Perusahaan Listrik Negara ( PLN) Persero, Sofyan Basir masih berstatus sebagai saksi dalam kasus kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 di Provinsi Riau. Menurut dia, KPK saat ini masih fokus pada penyidikan dua tersangka sebelumnya, yaitu Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dan seorang pengusaha sekaligus salah satu pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo. "(Sofyan Basir) masih saksi saya kira ya. Karena KPK sudah menyampaikan bahwa dalam penyidikan ini baru ada dua orang tersangka setelah kami menemukan bukti permulaan yang cukup," kata Febri di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (16/7) malam.
KPK tegaskan Dirut PLN masih berstatus saksi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) Febri Diansyah menegaskan, Direktur Utama Perusahaan Listrik Negara ( PLN) Persero, Sofyan Basir masih berstatus sebagai saksi dalam kasus kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 di Provinsi Riau. Menurut dia, KPK saat ini masih fokus pada penyidikan dua tersangka sebelumnya, yaitu Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dan seorang pengusaha sekaligus salah satu pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo. "(Sofyan Basir) masih saksi saya kira ya. Karena KPK sudah menyampaikan bahwa dalam penyidikan ini baru ada dua orang tersangka setelah kami menemukan bukti permulaan yang cukup," kata Febri di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (16/7) malam.