JAKARTA. Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Zulkarnain mengatakan hukuman yang dijatuhkan terhadap Hartati Murdaya telah diperhitungkan sedemikian rupa oleh baik oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK. Oleh karena itu kata Zulkarnain, Hartati tidak bisa mengajukan diri sebagai Justice Collaborator alias pelaku korupsi yang bekerja sama untuk membongkar kasus. Lantaran itu, Hartati tidak memenuhi syarat untuk mendapat pembebasan bersyarat. Justice Collaborator merupakan salah satu upaya untuk mendapatkan pembebasan bersyarat. "Bahkan (untuk menjadi Justice Collaborator saja), hal-hal yang meringankan saja sudah disusun Jaksa, jadi proses pemidanaan itu sudah dilakukan dalam hakim dan jaksa," kata Zulkarnaik di Gedung KPK, Selasa (2/9).
KPK tegaskan Hartati bukan justice collaborator
JAKARTA. Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Zulkarnain mengatakan hukuman yang dijatuhkan terhadap Hartati Murdaya telah diperhitungkan sedemikian rupa oleh baik oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK. Oleh karena itu kata Zulkarnain, Hartati tidak bisa mengajukan diri sebagai Justice Collaborator alias pelaku korupsi yang bekerja sama untuk membongkar kasus. Lantaran itu, Hartati tidak memenuhi syarat untuk mendapat pembebasan bersyarat. Justice Collaborator merupakan salah satu upaya untuk mendapatkan pembebasan bersyarat. "Bahkan (untuk menjadi Justice Collaborator saja), hal-hal yang meringankan saja sudah disusun Jaksa, jadi proses pemidanaan itu sudah dilakukan dalam hakim dan jaksa," kata Zulkarnaik di Gedung KPK, Selasa (2/9).