JAKARTA. Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) akan bersinergi dengan Kejaksaan untuk menangani kasus suap dua jaksa terkait kasus suap korupsi di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (PBJS) Kesehatan Kabupaten Subang, Jawa Barat. "Kami sudah berkoordinasi dengan Kejaksaan untuk menyelesaikan masalah ini," ungkap Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarief kepada wartawan, Selasa (12/4). Hal tersebut juga disampaikannya Laode, sekaligus menyangkal adanya kesalahan prosedur dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK, Senin (11/4). Sekadar tahu saja, sebelumnya aksa Agung Muda bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung (Kejagung), Widyo Pramono sempat mengatakan, OTT terhadap dua jaksa itu tidak sesuai prosedur. Pasalnya dalam Pasal 8 ayat 5 UU Kejaksaan menyebutkan, penangkapan, dan penahanan terhadap jaksa yang bersangkutan hanya dapat dilakukan atas izin Jaksa Agung.
KPK tegaskan penangkapan jaksa Jabar sudah benar
JAKARTA. Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) akan bersinergi dengan Kejaksaan untuk menangani kasus suap dua jaksa terkait kasus suap korupsi di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (PBJS) Kesehatan Kabupaten Subang, Jawa Barat. "Kami sudah berkoordinasi dengan Kejaksaan untuk menyelesaikan masalah ini," ungkap Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarief kepada wartawan, Selasa (12/4). Hal tersebut juga disampaikannya Laode, sekaligus menyangkal adanya kesalahan prosedur dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK, Senin (11/4). Sekadar tahu saja, sebelumnya aksa Agung Muda bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung (Kejagung), Widyo Pramono sempat mengatakan, OTT terhadap dua jaksa itu tidak sesuai prosedur. Pasalnya dalam Pasal 8 ayat 5 UU Kejaksaan menyebutkan, penangkapan, dan penahanan terhadap jaksa yang bersangkutan hanya dapat dilakukan atas izin Jaksa Agung.