KPK tegaskan penyadapannya sesuai UU



JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dicecar atas aksi penyadapan yang dilakukannya terhadap beberapa anggota DPR oleh Komisi Hukum DPR. Menanggapi hal tersebut, Ketua KPK Abraham Samad justru menegaskan kalau penyadapan yang dilakukannya selama ini sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. "Selama ini KPK melakukan penyadapan secara prosedural, berdasarkan aturan yang ada, UU yang ada. Tidak ada pelanggaran," kata Abraham, Kamis (27/6). Ia justru meminta agar penyadapan yang dilakukannya tidak perlu dipersoalkan. Abraham mengatakan kalau anak buahnya melakukan penyadapan yang liar maka hal tersebut layak untuk dituntut secara hukum. Hanya saja pria asal Makassar itu mengklaim selama ini dasar penyadapan yang dilakukannya masih sesuai Undang-undang. "Tadi teman-teman DPR mengatakan kita menyadap, tidak ada itu kita lakukan penyadapan terhadap si Habib (Abubakar Al Habsyi), Fahri Hamzah, dan lainnya," ujarnya. Sebelumnya dalam sesi pertanyaan anggota DPR ke pihak KPK, anggota Komisi III asal Fraksi PKS Fahri Hamzah mengkritik keras penyadapan yang dilakukan KPK. Menurutnya penyadapan yang dilakukan lembaga anti rasuah itu hanya jalan pintas untuk menangani kasus korupsi saja. "Jalan pintas bapak itu penyadapan. Jangan pak. Saya mau membacakan beberapa dalil. Mengingatkan bapak-bapak kalau lupa. Didalam Al Quran menyadap itu dosa besar," kata Fahri

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Amal Ihsan