KPK Tegaskan Tak Ada Politisasi Penetapan Tersangka Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto



KONTAN.CO.ID – JAKARTA. KPK resmi menetapkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (HK) menjadi tersangka kasus suap terhadap Wahyu Setiawan (Anggota KPU periode 2017 – 2022) terkait penetapan Anggota DPR terpilih periode 2019 – 2024 yang dilakukan Harun Masiku dan Saeful Bahri.  

Seperti diketahui, pada tanggal 8 Januari 2020, KPK telah menetapkan 4 tersangka yaitu Harun Masiku dan Saeful Bahri selaku pemberi suap. Serta Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio F selaku penerima suap. 

“Bahwa pada saat penyidikan berkas perkara Harun Masiku dan upaya pencarian DPO Harun Masiku sedang berlangsung, penyidik menemukan bukti keterlibatan saudara HK selaku Sekjen PDI Perjuangan dan saudara DTI selaku orang kepercayaan saudara HK dalam perkara dimaksud,” ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers, Selasa (24/12).  


Baca Juga: KPK Cekal Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto ke Luar Negeri

Setyo menyebut, dari proses pengembangan penyidikan, ditemukan bukti petunjuk bahwa sebagian uang yang digunakan untuk menyuap Wahyu Setiawan berasal dari HK. Dalam proses perencanaan sampai dengan penyerahan uang, HK mengatur dan mengendalikan Saeful Bahri dan DTI dalam memberikan suap kepada Komisioner KPU Wahyu Setiawan. 

HK Bersama – sama dengan Harun Masiku Saeful Bahri, dan saudara DTI melakukan penyuapan terhadap Wahyu Setiawan dan Agustina TioFridelina sebesar SGD 19.000 dan SGD 38.350 pada periode 16 Desember 2019 sampai dengan 23 Desember 2019 agar Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai Anggota DPR periode 2019 – 2024 dari Dapil Sumsel. 

Selain suap, Hasto juga dikenakan pasal 21 UU tindak pidana korupsi mengenai Obstruction of justice (perintangan penyidikan). 

Setyo menambahkan penetapan tersangka Hasto baru dilakukan saat ini karena terkait kecukupan alat bukti. Dia menegaskan penetapan tersangka ini murni proses penegakan hukum. 

“Apakah penetapan (tersangka) ini ada politisasi? Ini sama jawabannya murni penegakan hukum,” tegas Setyo. 

Baca Juga: Hasto sedang Liburan Natal di Luar Kota saat Dikabarkan jadi Tersangka KPK

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur menambahkan, surat perintah penyidikan (Sprindik) yang telah diterbitkan KPK kemarin merupakan pengembangan penyidikan dari perkara Harun Masiku.

Sehingga nanti untuk sprindik yang baru ini, KPK tentunya akan memanggil Kembali mereka dengan dasar sprindik yang baru. Dengan demikian diperlukan waktu melakukan pemanggilan dan meminta keterangan kepada saksi. 

KPK juga akan melakukan penyitaan – penyitaan dimana barang bukti itu juga terkait di perkara Harun Masiku. Sehingga KPK meminta publik menunggu penahanan Hasto yang akan diumumkan kemudian.  

“Terkait dengan cekal, SOP yang kita miliki, ketika ini naik (tahap penyidikan) diikuti dengan pencekalan terhadap yang bersangkutan, dan orang – orang yang berkaitan dan kita duga bahwa dia memiliki informasi dan akan menyulitkan apabila dia berada atau ke luar negeri. Pencekalan 6 bulan, nanti bisa diperpanjang,” jelas Asep.

Selanjutnya: KPK Cekal Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto ke Luar Negeri

Menarik Dibaca: Prakiraan Cuaca Besok di Bali, Denpasar Hujan Hanya Dini Hari

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo .