KONTAN.CO.ID – JAKARTA. KPK resmi menetapkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (HK) menjadi tersangka kasus suap terhadap Wahyu Setiawan (Anggota KPU periode 2017 – 2022) terkait penetapan Anggota DPR terpilih periode 2019 – 2024 yang dilakukan Harun Masiku dan Saeful Bahri. Seperti diketahui, pada tanggal 8 Januari 2020, KPK telah menetapkan 4 tersangka yaitu Harun Masiku dan Saeful Bahri selaku pemberi suap. Serta Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio F selaku penerima suap. “Bahwa pada saat penyidikan berkas perkara Harun Masiku dan upaya pencarian DPO Harun Masiku sedang berlangsung, penyidik menemukan bukti keterlibatan saudara HK selaku Sekjen PDI Perjuangan dan saudara DTI selaku orang kepercayaan saudara HK dalam perkara dimaksud,” ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers, Selasa (24/12).
KPK Tegaskan Tak Ada Politisasi Penetapan Tersangka Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. KPK resmi menetapkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (HK) menjadi tersangka kasus suap terhadap Wahyu Setiawan (Anggota KPU periode 2017 – 2022) terkait penetapan Anggota DPR terpilih periode 2019 – 2024 yang dilakukan Harun Masiku dan Saeful Bahri. Seperti diketahui, pada tanggal 8 Januari 2020, KPK telah menetapkan 4 tersangka yaitu Harun Masiku dan Saeful Bahri selaku pemberi suap. Serta Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio F selaku penerima suap. “Bahwa pada saat penyidikan berkas perkara Harun Masiku dan upaya pencarian DPO Harun Masiku sedang berlangsung, penyidik menemukan bukti keterlibatan saudara HK selaku Sekjen PDI Perjuangan dan saudara DTI selaku orang kepercayaan saudara HK dalam perkara dimaksud,” ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers, Selasa (24/12).
TAG: