JAKARTA. Beredar di kalangan wartawan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang diterbitkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas nama Setya Novanto. Dalam Sprindik tersebut, Novanto disebut sebagai tersangka dalam perencanaan pelaksanaan penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional (PON) XVIII di Riau. Kendati demikian, pimpinan KPK menegaskan bahwa lembaga anti rasuah tersebut tidak pernah menerbitkan Sprindik itu. "Setahu saya KPK tidak pernah keluarkan Sprindik seperti itu," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Selasa (7/10) pagi.
KPK tegaskan tak keluarkan Sprindik Setya Novanto
JAKARTA. Beredar di kalangan wartawan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang diterbitkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas nama Setya Novanto. Dalam Sprindik tersebut, Novanto disebut sebagai tersangka dalam perencanaan pelaksanaan penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional (PON) XVIII di Riau. Kendati demikian, pimpinan KPK menegaskan bahwa lembaga anti rasuah tersebut tidak pernah menerbitkan Sprindik itu. "Setahu saya KPK tidak pernah keluarkan Sprindik seperti itu," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Selasa (7/10) pagi.