KPK telah periksa 33 saksi atas kasus Meikarta



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penyidikan kasus suap proyek Meikarta terus bergulir di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hingga hari ini, Jumat (26/10) telah dilakukan penggeledahan di 12 lokasi di Bekasi dan Tangerang

Selain itu lembaga antirasuah ini juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 33 orang Saksi. Pemeriksaan perdana dilaksanakan Senin, 22 Oktober 2018. Hari itu dilaksanakan pemeriksaan silang terhadap 8 orang tersangka. Pemeriksaan silang dimaksudkan agar tersangka lain sebagai saksi untuk tersangka lainnya.

Kemudian 29 saksi diperiksa pada Selasa hingga Jumat, 23-26 Oktober 2018. Mereka terdiri dari unsur pejabat Dinas di Pemkab Bekasi, Presiden Direktur dan pegawai Lippo, termasuk sejumlah pegawai di Bidang Keuangan dan pensiunan PNS. Dalam pemeriksaan tersebut empat orang saksi tidak hadir dan KPK menyatakan akan menjadwalkan ulang.


Lalu hari ini, Jumat (26/10) KPK membenarkan ada pengiriman surat panggilan sebagai saksi terhadap James Riady. CEO Lippo Group itu dikabarkan akan periksa pada akhir Oktober 2018 sebagai saksi ini untuk 9 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah menuturkan rangkaian pemeriksaan dimaksudkan untuk mendalami sejumlah hal yang diduga krusial dalam proses perizinan proyek Meikarta ini.“Rangkaian pemeriksaan yang dilakukan tersebut mendalami sejumlah hal krusial,” ungkap Febri, Jumat (26/10).

Febri menjabarkan hal-hal yang perlu di dalami KPK antara lain adalah alur dan proses perizinan Meikarta dari perspektif aturan dan prosedur di Pemkab Bekasi, dan sumber dana dugaan suap terhadap Bupati Bekasi dan pejabat pemkab terkait.

Kemudian juga di dalami proses rekomendasi tahap 1 dari Pihak Pemerintah Provinsi Jawa Barat kepada Pemkab Bekasi terkait proses perizinan Meikarta.

Sementara Febri menambahkan untuk pemanggilan dari pihak Lippo Group, terkait alur dan proses internal di Lippo menyangkut perizinan proyek tersebut.

Selain itu KPK menyebutkan terus mendalami indikasi keterlibatan korporasi dalam kasus ini. “KPK juga mendalami apakah ada atau tidak ada perbuatan korporasi dalam perkara ini,” pungkas Febri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto