KPK telah terima LHA Tubagus Chaeri Wardana



JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan pihaknya telah menerima Laporan Hasil Audit (LHA) atas rekening milik Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan. LHA tersebut telah diterima KPK dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

"Memang ada LHA yang disampaikan ke KPK," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi SP di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (4/2).

Lebih lanjut, menurut Johan, pihaknya masih akan menelusuri aset-aset milik suami Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany tersebut.


Johan menambahkan, laporan milik Wawan kemudian akan dijadikan sebagai bahan untuk melakukan penelusuran lebih lanjut terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjeratnya.

"Semua LHA pasti ditelusuri lebih lanjut, ini bahan awal untuk ditelusuri," ucap Johan.

Johan juga mengaku, hingga saat ini pun pihaknya belum juga melakukan pemblokiran terhadap rekening-rekening milik Wawan. KPK baru menyita aset-aset bergerak yang diduga ada kaitannya dengan adik Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah tersebut.

Seperti diketahui, KPK telah menetapkan Wawan sebagai tersangka dalam empat kasus sekaligus. Wawan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dalam penanganan perkara Pilkada Kabupaten Lebak, Banten di Mahkamah Konstitusi (MK), dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan Tangerang Selatan dan alat kesehatan Provinsi Banten. Belakangan, Wawan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan TPPU.

Terkait kasus TPPU tersebut, hingga saat ini KPK telah menyita sebanyak 23 kendaraan yang terdiri dari 22 unit mobil dan sebuah motor.

Dari sejumlah kendaraan tersebut, beberapa diantaranya merupakan kendaraan mewah milik Wawan, seperti Lamborghini, Ferrari, Bentley, dan Roll Royce, dan Harley Davidson.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dikky Setiawan