KPK telusuri aliran dana suap DAK Kebumen ke PAN



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bakal menindaklanjuti fakta yang muncul dalam persidangan suap pengurusan dana alokasi khusus (DAK) Kebumen, Jawa Tengah. Salah satunya terkait uang suap DAK Kebumen untuk Partai Amanat Nasional (PAN).

"Prinsip dasar begini lebih lanjut nanti akan melakukan analisis keterangan saksi itu kan juga akan dilihat apa yang disampaikan pada proses penyidikan dan apa yang disampaikan pada proses persidangan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Jakarta, Kamis (13/6).

Pada persidangan sebelumnya, Wakil Ketua nonaktif DPR Taufik Kurniawan selaku terdakwa membantah uang sebanyak Rp 3,6 miliar yang diterimanya dari Bupati nonaktif Kebumen Yahya Fuad sebagai suap.


Politikus PAN itu menyebut uang tersebut merupakan dana kontribusi Yahya sebagai kader. Yahya diklaim Taufik maju sebagai kepala daerah melalui PAN.

Bahkan, Taufik juga menyebut uang dari Yahya langsung diteruskan ke Ketua Badan Pemenangan Pemilu DPD PAN Kebumen Adib Mutaqin.

Febri mengatakan fokus KPK saat ini membuktikan aliran suap DAK Kebumen untuk Taufik. Namun, kata dia, jaksa juga akan menguraikan fakta-fakta lain terkait aliran dana suap, termasuk untuk kegiatan partai atau politik.

"Misalnya ada pemberian-pemberian dari pihak lain itu untuk kepentingan katakanlah aliran dana pembiayaan kegiatan partai politik atau aliran dana yang diberikan pada pihak lainnya itu menjadi bagian dari rangkaian fakta yang perlu diuraikan di persidangan," kata Febri.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Taufik Kurniawan selaku Wakil Ketua DPR periode 2014-2019 sebagai tersangka karena diduga diduga menerima hadiah atau janji alias suap setidaknya Rp 3,65 miliar dari Bupati Kebumen, M Yahya Fuad terkait pengurusan anggaran tersebut.

Fuad diduga menyuap Taufik Kurniawan terkait pengalokasian Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk Kabupaten Kebumen yang bersumber dari APBN tahun 2016. Penyerahan uang tersebut dilakukan secara bertahap di sejumlah hotel di Semarang dan Yogyakarta yang kamarnya mempunyai connecting door.

Namun rencana pemberian suap tahap ketiga batal dilakukan karena KPK keburu melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap pihak terkait.

Adapun uang suap yang diterima oleh Taufik Kurniawan tersebut merupakan bagian dari fee sebesar 5 persen dari total anggaran yang dialokasikan untuk Kabupaten Kebumen yang direncanakan mendapat alokasi Rp 100 miliar.

KPK menyangka Wakil Ketua DPR nonaktif Taufik Kurniawan melanggar Pasal 12 hutuf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001. (Ilham Rian Pratama)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KPK Telusuri Aliran Dana Suap DAK Kebumen ke PAN

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tendi Mahadi