JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil salah satu pemohon uji materi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, Gun Gun Muhammad Lutfi Nugraha. Gun Gun akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Hakim Konstitusi Patrialis Akbar. "Diperiksa sebagai saksi dalam dugaan suap kepada Hakim Konstitusi terkait perkara uji materi," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Selasa (7/2).
Selain Gun Gun, KPK juga memanggil dua pihak swasta, yakni Zaky Faisal dan Irwan Nazif. Sebelumnya, KPK juga memanggil salah satu pemohon uji materi, Teguh Boediyanto. Namun, Teguh tidak hadir tanpa memberikan konfirmasi kepada KPK. Menurut Febri, KPK akan mendalami apakah ada indikasi keterlibatan pemohon uji materi Undang-Undang tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, dalam kasus suap antara Patrialis dan pengusaha impor daging Basuki Hariman. Dalam kasus suap tersebut, KPK akan mencari tahu apakah Basuki hanya memanfaatkan permohonan uji materi yang dimohonkan, atau memang ada komunikasi dan kesepakatan yang dilakukan Basuki dengan para pemohon uji materi. "Akan selalu didalami apa yang diketahui saksi, apa yang didengar atau dilihat dalam rangkaian peristiwa," kata Febri. Kepentingan bisnis Basuki Hariman, pengusaha impor daging sapi yang disangka menyuap Patrialis, sebelumnya mengakui bahwa bisnisnya sangat bergantung pada uji materi UU tersebut. Ia mengatakan, apabila uji materi itu dikabulkan, maka Indonesia tidak bisa lagi mengimpor daging sapi dari negara yang masih terjangkit penyakit, salah satunya India. Dengan begitu, bisnisnya di bidang pengimporan daging sapi dari Australia tidak akan terganggu. "Peternak lokal ini pada collapse karena masuknya daging India terlalu banyak, termasuk saya juga. Saya impor daging dari Australia yang jauh lebih mahal. Ini mengganggu bisnis saya," kata Basuki saat akan diperiksa oleh KPK. Karena mempunyai kepentingan dalam uji materi, Basuki mencoba menyukseskannya. Ia mengaku sudah beberapa kali bicara dengan Patrialis untuk memberikan penjelasan mengenai uji materi ini. "Memang ada maksudnya kan, biar daging India tidak masuk lagi, supaya kan saya bisa jualan lagi," ucapnya. Patrialis Akbar sebelumnya membantah menerima suap. Mantan Menteri Hukum dan HAM tersebut tidak terima dengan penetapannya sebagai tersangka oleh KPK.
Hal itu dikatakan Patrialis seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK Jakarta, Jumat (27/1). Seusai diperiksa, Patrialis ditahan oleh KPK. "Demi Allah, saya betul-betul dizalimi. Saya tidak pernah menerima uang satu rupiah pun dari Pak Basuki," ujar Patrialis. Patrialis justru menganggap dirinya sebagai korban, bukan seorang pelaku korupsi. Ia meminta agar para hakim Mahkamah Konstitusi serta masyarakat memahami bahwa dirinya sedang mendapat perlakuan tidak adil. (Abba Gabrillin) Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Sanny Cicilia