KPK telusuri keterlibatan Gubernur Riau



JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri keterlibatan Gubernur Riau Rusli Zainal dalam dugaan suap revisi Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Penambahan Anggaran Arena Menembak Pekan Olahraga Nasional (PON) XVIII. Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas mengaku sedang mengembangkan penyidikan terhadap peran Rusli."Kami akan mengembangkan sejauh mana peran orang tersebut," kata Busyro, Selasa (28/8).Penyidikan KPK terhadap Rusli ini berdasarkan keterangan sejumlah saksi di persidangan. Mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Riau Lukman misalnya, menyatakan, pemberian uang kepada anggota DPRD Riau ini sesuai perintah Rusli. Pemberian uang sebesar Rp 900 miliar kepada anggota DPRD ini untuk memuluskan revisi Peraturan Daerah tentang Penambahan Anggaran Proyek Arena Menembak PON Riau. Rusli sendiri telah membantah kesaksian tersebut.Meski begitu, Busyro belum dapat memastikan jadwal pemeriksaan kembali terhadap Rusli. Dia beralasan hingga sekarang pihaknya masih mendalami keterangan saksi dan bukti-bukti keterlibatan Rusli. Dugaan korupsi ini berawal dari penangkapan tujuh anggota DPRD Riau, dua pegawai Dinas Pemuda dan Olahraga Riau dan empat pegawai swasta pada 3 April lalu. Dari pemeriksaan, KPK menetapkan status tersangka terhadap dua anggota DPRD Riau, Muhammad Faisal Anwan dan Muhammad Dunir, staf PT Pembangunan Perumahan Rahmat Syahputra dan Kepala Seksi Pengembangan Sarana dan Prasarana Dispora Riau Eka Dharma Putra.Perkara Dunir dan Anwan telah mulai disidangkan. Belakangan, KPK menetapkan delapan anggota DPRD Riau sebagai tersangka. Salah satunya adalah Wakil Ketua DPRD Riau Taufan Andoso Yakin. Tujuh anggota DPRD Riau adalah anggota Panitia Khusus Revisi Peraturan Daerah itu antara lain Abu Bakar Sidik, Adrian Ali, Teuku Muhazza, Zulfan Herry, Syarif Hidayat, Muhammad Rum Zein, Lukman Asy'ari. KPK juga menetapkan status tersangka kepada mantan Kepala Dispora Riau Lukman Abbas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Edy Can