KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melihat hubungan perusahaan yang tergabung dalam konsorsium proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di Riau terkait kasus suap PLTU Riau-1. Proyek PLTU Riau-1 tersebut akan dikerjakan oleh konsorsium yang terdiri dari Blackgold, PT PLN Batubara (PLN BB), PT Pembangkitan Jawa Bali (PJB), dan China Huadian Engineering Co Ltd (CHEC). "Tentu saja ada kerja sama berbagai perusahaan, baik terkait dengan pembangkit listriknya ataupun terkait dengan sumber energi pembangkit listrik tersebut," ungkap Febri di depan Gedung KPK, Selasa (17/7).
Namun, sambung Febri, tim penyidik masih fokus dalam dugaan suap yang diterima oleh tersangka Eni Maulatti Saragih dalam upaya pemulusan proyek pembangunan PLTU Riau-1. Terkait hal tersebut, KPK akan memanggil dua orang untuk diperiksa oleh tim penyidik pada akhir Minggu ini. "Saksi yang direncanakan akan diperiksa akhir Minggu ini ada dari unsur BUMN, satu, dan juga dari unsur sektor politik," papar Febri. Kemarin, KPK telah menggeledah tiga lokasi untuk mencari barang bukti kasus tersebut, yaitu di gedung DPR, kantor pusat PLN, dan kantor BJBI. Tim penyidik berhasil mengamankan sejumlah dokumen, peralatan komunikasi, dan CCTV. "Isi CCTV itu sedang dipelajari jadi nanti akan dibuka di persidangan," ujar Febri. Sebelumnya, KPK telah menggeledah rumah Direktur Utama PLN, Sofyan Basri. Namun, Sofyan, sambung Febri, masih dinyatakan sebagai saksi kasus korupsi proyek pembangunan PLTU Riau-1. "Sekarang kami masih fokus pada dua tersangka," aku Febri. Kemarin, Sabtu (14/7), KPK menduga tersangka kasus suap PLTU Riau-1, Eni Maulatti Saragih (EMS), tidak melakukan perbuatan itu sendirian. Pasalnha, Eni disangkakan melanggar Pasal 55 ayat (1) KUHP yang memiliki kalimat "turut melakukan". KPK, sambung Febri, akan melakukan pengembangan terhadap pasal tersebut guna melihat pihak-pihak lain mana yang juga melakukan perbuatan ini. "Tapi kami (KPK) sudah menemukan sejumlah bukti bahwa diduga ini bukan perbuatan satu orang saja. Karena itu, kita gunakan Pasal 54 ayat ke-1 KUHP," papar Febri.
Kemarin, KPK telah menetapkan EMS dan pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo (JBK), Sebagai tersangka kasus suap proyek pembangunan PLTU Riau-1. Eni diduga menerima suap sebesar Rp 4,8 miliar atau 2,5% dari nilai proyek pembangunan PLTU Riau I. Eni disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan b atau Pasal 11 UU No. 13/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Sementara itu, Kotjo disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Yudho Winarto